News

Soal Pembebasan Ba’asyir, Mahfud MD Bela Jokowi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD membela Presiden Jokowi soal pembebasan Ustaz Abu Bakar Ba’asyir (ABB).

“Yang bilang ABB bebas murni bkn Presiden,” begitu cuitan di akun twitternya yang dikutip 23 Januari 2019.

Menurut Mahfud perihal Ba’asyir bebas murni karena media massa yang katanya mengutip pernyataan pengacara pasangan Jokowi-Ma’ruf, Yusril Ihza Mahendra.

Mahfud yang pakar hukum tata negara itu dengan tegas kembali menyatakan secara teknis hukum tidak mungkin Ba’asyir bebas murni.

Jadi sekarang bebasnya Ba’asyir dengan syarat. Jika mau bebas tanpa syarat nanti menunggu masa pemidanaannya habis enam tahun mendatang.

Ba’asyir dipidana dengan hukuman penjara selama 15 tahun. Dia berhak tinggal di luar penjara saat ini karena sudah menjalani dua pertiga masa hukumannya yaitu lebih dari sembilan tahun. Tetapi ada syaratnya.

Sebelumnya Yusril saat mengunjungi Lapas maximum security Gunung Sindur menyatakan pembebasan Ba’asyir bukan bersyarat atas dasar kemanusiaan.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close