News
Soal RBT Jokowi, Ini Penjelasan Kemkominfo
Kemkominfo berpendapat kerja sama RBT ini bersifat business to business

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) angkat bicara soal Ring Back Tone (RBT) atau nada dering saat menelepon yang berkaitan dengan lagu Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, ada beberapa poin yang perlu diperhatikan masyarakat agar tidak salah kaprah terkait RBT seperti ini.
“Pertama, Kemkominfo telah mengatur ihwal penyelenggaraan jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler atau operator seluler melalui Peraturan Menteri Kominfo No 9 Tahun 2017, yang ditandatangani Menteri Rudiantara pada 24 Januari 2017 dan diundangkan pada 7 Februari 2017,” kata Ferdinandus di Jakarta, Rabu 19 September 2018.
Kedua, dalam Permen tersebut, diatur bahwa Ring Back Tone (RBT) yang dapat diganti dengan potongan lagu, musik atau suara khas lainnya disediakan oleh operator seluler bekerja sama dengan penyedia musik baik individu maupun asosiasi.
Ketiga, kerjasama dalam penyediaan RBT berupa potongan lagu, musik atau suara khas tersebut dilaksanakan berdasarkan hubungan business to business untuk mendukung industri nasional.
Diketahui sebelumnya kabar RBT Jokowi tersebut sebelumnya sudah beredar di grup pesan instan, yang berisikan tata cara untuk mendaftarkan RBT tersebut dari masing-masing operator.
Ferdinandus menambahkan bahwa di dalam Permen juga diatur bahwa Penyedia Konten wajib memberikan informasi yang lengkap, benar dan akurat tentang konten yg disediakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehubungan dengan adanya RBT bernunsa politik beberapa hari ini, Kemkominfo berpendapat bahwa hal itu dimungkinkan mengingat kerjasama antara operator seluler dengan penyedia konten adalah bersifat business to business, yang penting tidak melanggar larangan sebagaimana poin nomor 5,” ujarnya. (Tian)