News

Soal Suap Meikarta, Aher Kembali Mangkir Jadi Saksi?

MATA INDONESIA, JAKARTA-Mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan (Aher) dijadwalkan kembali diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait soal suap izin megaproyek Meikarta. Namun, sampai saat ini, belum ada konfirmasi kehadiran dari dirinya.

“Ahmad Heryawan direncanakan diperiksa hari ini untuk tersangka Neneng Hassanah Yasin (NHY) belum datang dan tidak ada konfirmasi hadir sampai siang ini. Kami belum mengetahui apakah yang bersangkutan akan datang sore ini atau tidak,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin 7 Januari 2019.

Sebelumnya, Aher sempat dipanggil KPK pada Kamis, 20 Desember 2018. Namun saat itu Aher tak hadir karena berdasarkan keterangannya, surat panggilan KPK salah alamat.

Selain memanggil Aher, KPK memanggil Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri Sumarsono sebagai saksi untuk tersangka lain di kasus dugaan suap Meikarta, yaitu Jamaludin (J). KPK menyatakan Sumarsono tak hadir dan meminta dijadwalkan ulang.

“Kami mendapat surat pemberitahuan permintaan penjadwalan ulang Kamis, 10 Januari 2019, karena ada kegiatan lain,” ujarnya.

Seperti diketahui, KPK telah menentapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, termasuk Neneng Hassanah Yasin. Dari sembilan tersangka itu, empat orang telah menjadi terdakwa di persidangan, yakni Billy Sindoro, Henry Jasmen P Sitohang, Fitradjaja Purnama dan Taryudi.

Dalam dakwaan keempat orang itulah nama Aher disebut terkait rangkaian proses perizinan proyek Meikarta. Aher, yang saat itu menjadi Gubernur Jabar, disebut mengeluarkan surat keputusan mendelegasikan wewenang ke Dinas PMPTSP terkait rekomendasi untuk proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close