Cegah Ujaran Kebencian Jelang Pilkada, Polres Biak Tingkatkan Pengawasan Medsos

Biak (MI) – Menjelang pelaksanaan Pilkada serentak 2018, Kepolisian Resort Biak terus berupaya untuk meningkatkan pengawasan media sosial dalam rangka mencegah berkembangnya ujaran kebencian terhadap calon kepala daerah.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Biak, AKBP Hadi Wahyudi, bahwa ujaran kebencian, fitnah, menuduh dengan tulisan atau gambar tanpa bukti yang benar merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU ITE.

"Saya minta warga Biak Numfor berhati-hati menggunakan media sosial, menyebar berita tidak benar atau hoax dapat ditindak pidana UU teknologi informasi," tegas Kapolres Hadi Wahyudi pada Selasa (11/072017)

Di Biak, Pilkada Serentak 2018 juga bersamaan digelar dengan pilgub Papua sehingga suhu politik di Kabupaten Biak Numfor mulai memperlihatkan peningkatan resistensi antar calon dengan pendukung simpatisan calon kepala daerah bersangkutan.

Kapolres AKBP Hadi berharap, warga Biak Numfor harus cerdas menggunakan medsos dengan tidak melakukan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku agama ras antar golongan (SARA).

Bahkan, menyerang kehormatan pribadi orang tertentu secara tidak berdasar, menurut AKBP Hadi, dapat berakibat hukum sehingga harus dicegah.

"Saya mengimbau berbagai elemen masyarakat yang aktif menggunakan medsos berupa facebook, WA, instagram, line dan twitter menghindari penebaran informasi hoax dan ujaran kebencian terhadap siapapun," tegasnya.

Munculnya hoax, ujaran kebencian, atau fitnah  yang merupakan bagian dari kampanye hitam menjelang Pilkada Serentak 2018 disinyalir akan banyak  ditemukan khususnya melalui aplikasi media sosial seperti facebook dan WhatsApp . Oleh sebab itu, masyarakat diharapkan untuk tidak terpancing hal tersebut dan mencari rujukan pada sumber yang terpercaya.  (SW)