Jatim (MI) - Sejumlah ormas Islam mendukung upaya pemerintah untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Kali ini dilakukan oleh Kader Penggerak NU, GP Anshor, Fatayat NU, Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII, Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU), dan IKA Umaha YPM, dalam diskusi yang dilakukan di Resto Agis, pada Senin (10/7/2017).
Dalam diskusi ini, mereka mendeklarasikan sejumlah kesepakatan, yaitu:
- Mendesak pemerintah utk membangunkan kesadaran akan pentingnya ideologi Pancaila serta kesetiaan terhadap NKRI.
- Mendesak pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang Ormas.
- Mendukung pembubaran Ormas yang bertentangan dengan Pancasila.
- Mendesak pemerintah untuk mewujudkan komitmennya dalam pembubaran Ormas HTI.
Kesepakataan ini dilakukan untuk mendukung upaya pemerintah untuk membubarkan ormas anti Pancasila. Hal ini disebabkan keberadaan ormas anti Pancasila ini makin marak dan menghawatirkan.
Keberadaan ormas tersebut mengancam bhineka tunggal ika, kesatuan dan persatuan Indonesia.
Oleh karena itu, pemerintah diharapkan dapat bergerak cepat untuk merampungkan Perppu pembubaran ormas anti Pancasila tersebut. (FC)