Diduga Sebagai Jalur Komunikasi Teroris, Pemerintah Blokir Aplikasi Telegram

Jakarta (MI) – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memerintahkan pemblokiran aplikasi Telegram di Indonesia. Rencananya pemblokiran baru akan diumumkan pada Senin depan (17/7).

Plt. Kabiro Humas Kemenkominfo, Noor Iza, menyatakan bahwa memang ada perintah untuk blokir telegram, sementara pihak Kemenkominfo saat ini sedang menyiapkan catatan. “Dirjen Aptika (Samuel Abrijani Pangerapan-red) akan memberi penjelasan Senin depan,” ujar Noor Iza, Jumat (14/7).

Noor tidak mengungkap lebih jauh mengenai alasan pemerintah memblokir aplikasi pesan instan Telegram. Namun salah satu hal yang diduga menjadi alasannya adalah karena Telegram banyak digunakan oleh teroris untuk berkomunikasi.

Meski disebut baru mengumumkan masalah pemblokiran ini Senin mendatang, aplikasi web Telegram sekarang sudah tidak bisa diakses melalui koneksi internet sejumlah operator, di antaranya XL Axiata dan Telkom. Saat pengguna mencoba mengakses alamat web.telegram.org, maka akan langsung dibawa ke halaman berisi keterangan pemblokiran.

Sebelumnya, sejumlah informasi menyebutkan layanan pesan Telegram digunakan oleh orang-orang yang berada di belakang aksi pengeboman di stasiun metro Saint Petersburg, Rusia, 3 April 2017 lalu. Dinas Keamanan Federal Rusia (FSB), Senin (26/6), menyebutkan bahwa pelaku pengeboman, kaki tangan, dan dalang yang diduga berada di luar negeri, melakukan komunikasi dengan Telegram untuk menyembunyikan rencana kriminal mereka. (WR/AVR)