Jakarta (MI) – Tenaga Kerja Indonesia (TKI) akan segera memperoleh perlindungan ketenagakerjaan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan mulai 1 Agustus 2017.
Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri, menjelaskan TKI akan mendapatkan melalui skema khusus perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi TKI.
"Nantinya para TKI ini wajib terdaftar dalam 2 program, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, dan ada program tambahan Jaminan Hari Tua, yang dapat menjadi tabungan para TKI saat memasuki usia tua", ungkap Hanif pada acara Launching Transformasi Perlindungan Jaminan Sosial TKI, di Pendopo Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (30/7/2017).
Hanif mengatakan Jaminan Sosial merupakan salah satu bentuk perwujudan perlindungan bagi seluruh Rakyat Indonesia yang diberikan oleh Negara. Meski TKI ini bekerja di Luar Negeri, perlindungan atas risiko sosial yang bisa saja terjadi sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan menyediakan suatu bentuk perlindungan agar para TKI beserta keluarga dapat menjalani aktivitas pekerjaan sehari-hari dengan tenang.
Inisiatif perlindungan Jaminan Sosial kepada para TKI ini berawal dari hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI, hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Presiden Republik Indonesia dan rekomendasi kepada Kementerian Ketenagakerjaan, Kajian oleh Bappenas dan World Bank, serta rekomendasi Kementerian Luar Negeri.
Perlindungan untuk para TKI ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan Undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang menginstruksikan seluruh pekerja agar terlindungi dalam program jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJS dalam hal ini diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan mandat dari Undang-undang No. 24 Tahun 2011.
Selain itu, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini juga tertera dalam PP No. 3 tahun 2013 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan PP No. 4 tahun 2013 tentang Tata Cara Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri oleh Pemerintah.
"Kementerian Ketenagakerjaan telah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, sebagai pelaksana dari program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujarnya. (WR/AVR)