Jika ada Kegentingan, Presiden Berhak Terbitkan Perppu Ormas

Jakarta (MI) – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Perppu Ormas. Sidang kali ini mengagendakan mendengarkan keterangan saksi dari Forum Advokat Pengawal Pancasila dan Sekretariat Advokat Nasional Indonesia dan keterangan ahli dari pemohon.

Menurut saksi dari pihak terkait, Kores Tambunan, Perppu diterbitkan dalam keadaan yang memaksa. Ia menjelaskan terdapat kondisi darurat yang dibenarkan dalam penerbitan perppu, yakni darurat perang, sipil, dan internal.

“Darurat yang sifatnya internal dapat timbul dari penilaian subjektif presiden. Yang selanjutnya bisa menjadi alasan bagi presiden untuk mengeluarkan perppu,” kata Kores dalam persidangan MK, Jakarta, Kamis (14/9).

Kores menambahkan, sah ketika presiden menilai perppu harus dikeluarkan. Penerbitan Perppu merupakan hak mengikat dari jabatan seorang presiden yang diatur dalam Pasal 22 UUD 1945 dan dibatasi sesuai dengan putusan MK.

“Yang mana hak subjektif-subjektif ini digunakan presiden-presiden sebelumnya,” ujarnya.

Sebelumnya, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) diajukan untuk diuji MK. Pemohon uji materi menilai penerbitan perppu itu bertentangan dengan UUD 45. Pemohon uji materi Perppu Ormas ini adalah HTI, ACTA, Aliansi Nusantara Kuasa, Advokat Afriady Putra, Yayasan Sharia Law Alqonuni, Pusat Persatuan Islam, dan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.

Sementara itu pemerintah berharap MK menolak permohonan uji materi tentang Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Hal ini disampaikan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat memberikan pandangan pemerintah di MK.

Selain Mendagri, turut hadir Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, serta beberapa perwakilan dari Kejaksaan Agung. “Jika ini dikabulkan, pemerintah merasa keberatan karena akan membawa dampak yang sangat berat bagi pemerintah untuk bertindak melindungi segenap bangsa dan negara baik ancaman dari dalam maupun dari luar,” ucap Tjahjo dalam ruang sidang di MK, Jakarta, Rabu (30/8).

Tjahjo menegaskan, penetapan Perppu Ormas telah sesuai aturan. Dia juga berharap majelis tak menyatakan ada pasal di Perppu Ormas yang bertentangan dengan UUD 1945.

“Menyatakan bahwa pembentukan perppu telah memenuhi tata cara pembentukan perppu sebagaimana diatur UU 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” jelas Tjahjo.

Tjahjo menambahan, keberadaan Perppu Ormas tak melarang untuk berpikir dan menganut ajaran tertentu. Yang dibatasi ialah menganut ide yang bertentangan dengan Pancasila. (FC)