Ketua Mahkamah Konstitusi, NKRI Harga Mati

Georgia (MI) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) RI Prof Dr Arief Hidayat selaku Presiden Mahkamah Konstitusi se Asia, menegaskan bahwa NKRI merupakan bentuk final yang tak bisa ditawar, hal itu karena latar belakang historis panjang Indonesia.

Hal itu disampaikan Arief Hidayat dalam sambutan di Kongres MK se-Eropa ke-17 di Batumi, Georgia pada 29 Juni sampai dengan 1 Juli 2017. Kongres itu dibuka oleh Presiden Georgia dan dihadiri oleh Perdana Menteri, Ketua Parlemen Georgia, Ketua MK Gerogia dan 41 anggota Asosiasi MK se-Eropa serta para undangan, antara lain, Presiden Asosiasi MK dan Institusi sejenisnya di Asia (Ketua MK RI) dan Presiden Asosiasi MK se-Afrika.

Lebih lanjut Arief menyampaikan, empat prinsip konstitusional dalam administrasi negara dan pemerintahan. Salah satunya ketentuan yang tidak dapat diamendemen dalam konstitusi. Dalam hal penentuan ketentuan yang tidak dapat diamandemen dalam konstitusi, pada umumnya berkaitan dengan bentuk dan sistem pemerintahan, struktur politik dan pemerintahan negara, ideologi fundamental negara, hak-hak dasar dan integrasi negara," kata Arief.

Namun demikian, ketentuan tidak dapat diamandemen ini sebenarnya tetap dapat diamandemen sepanjang tidak (MI terdapat perbedaan syarat atau proses amandemen berdasar ketentuan khusus tersebut.

Menurutnya salah satu alasan dimuatnya ketentuan tersebut adalah dilatarbelakangi atas pengalaman sejarah Indonesia yang pernah mengubah bentuk negaranya menjadi negara serikat atas dasar tekanan dari negara lain.

Pasca dilakukannya perubahan bentuk negara tersebut, terjadi peningkatan gerakan separatisme di berbagai daerah untuk memisahkan diri dari Indonesia, tandasnya. (TGM)