LBH KMP2B Gelar Diskusi Untuk Sosialisasikan Perppu Ormas

Sorong (MI) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan Masyarakat dan Pers Papua Barat (KMP2B) gelar diskusi publik terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pusat No 2 tahun 2017 pengganti UU No 17 tahun 2013, tentang Organisasi Masyarakat (Ormas).

Dalam acara yang dilaksanakan di gedung serba guna KUD Super Ganesa, Aimas, Kabupaten Sorong pada Rabu (26/07/17) juga dihadiri sejumlah tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama.

Pada acara ini, Ketua LBH KMP2B, Muhammad Iqbal Muhidin mengatakan sejauh ini masyarakat belum mengetahui secara keseluruhan Perppu No 2 tahun 2017 tentang ormas, sehingga pihaknya berupaya memberikan pemahaman agar tidak terjadi pro dan kontra.

Selain itu, dia menginginkan setelah dilaksanakannya sosialisasi tentang Perppu tersebut, masyarakat dapat memahami isi dan larangan berdirinya organisasi yang bertentangan dengan aturan pemerintah.

Menurutnya di negara demokrasi seperti Indonesia, masih ada yang pro dan kontra terhadap suatu peraturan pemerintah yang baru diputuskan. Sehingga sosialisasi maupun diskusi publik perlu dilakukan oleh setiap lembaga hukum.

“Jika terjadi pro dan kontra dalam penerimaan terhadap Perppu ini itu wajar dalam negara demokrasi, ” ungkap Iqbal yang didampingi Fouddin Wainsyaf, dan Saifal Alhamid.

Kegiatan diskusi publik yang dilaksanakan oleh LBH KMP2B mendapat respon baik dari masyarakat Kabupaten Sorong.

Sementara, Perwakilan Barisan Merah Putih, Libreg Imlawel mengungkapkan dukungannya atas diterbitkannya Perppu tersebut, mengingat banyak isu beredar tentang adanya ancaman terhadap negara dan falsafah pancasila kehidupan bernegara.

Sedangkan, perwakilan MUI Kabupaten Sorong, Djafar Hutapayo menyebutkan pemerintah harus menertibkan ormas anti Pancasila. (FC)