Tangerang (MI) - Rencana pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mendapat dukungan dari berbagai kalangan.
Tidak hanya dari kalangan elit politik, tapi juga kalangan mahasiswa dan pemuda di tingkat kecamatan, seperti di Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Gabungan Mahasiswa dan Pemuda di Ciputat melakukan Deklarasi Mendukung Segera Diterbitkannya Perppu tentang Ormas, pada Senin.(10/7/2017)
Deklarasi antara lain dilakukan oleh Ketua Umum Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Ciputat Rowman Wahid; Ketua DEMA (Dewan Eksekutif Mahasiswa) UIN Ryan Hidayat; Pimpinan Daerah Gerakan pemuda Islam Indonesia (GPII Tangsel) Abdul Hafiz; serta dua orang dari BEM Universitas Pamulang (Unpam) yakni M Andrian dan Achmad Dedi.
Pada deklarasi ini, mereka menyatakan bersepakat:
- Mendeklarasikan diri sebagai gabungan ormas pemuda dan mahasiswa yang anti gerakan radikalisme dan bertentangan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945.
- Berperan secara aktif untuk menghindari radikalisme melalui pemahaman wawasan kebangsaan dan belanegara.
- Saling menjaga dan mewujudkan situasi Kota Tangerang Selatan dan Banten agar selalu aman dan damai.
- Menolak segala macam bentuk paham yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945 serta bersedia menjaga keutuhan NKRI.
- Merekomendasikan Pemerintah untuk menerbitkan Perppu tentang keormasan.
Kepada wartawan, Rowman Wahid menegaskan bahwa rencana pemerintah menerbitkan Perppu tentang Ormas perlu segera direalisasikan agar ormas radikal atau ormas yang anti Pancasila tidak semakin berkembang.
"Ormas yang radikal dan anti Pancasila harus dibubarkan. Kami siap berada di depan untuk terbitnya Perppu Keormasan ini," kata Rowman Wahid yang merupakan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah yang terletak di Ciputat.
Rowman menegaskan itu karena menurut penilaiannya belakangan ini pemerintah tidak berani membubarkan ormas radikal dan anti Pancasila.
Untuk berani mengambil tindakan tegas itu maka Pemerintah harus jelas betul membuat definisi radikalisme itu seperti apa. Begitu juga definisi ormas anti Pancasila itu seperti apa.
"Dengan begitu jelas nanti ormas mana saja yang harus dibubarkan. Sudah tentu hal itu harus diawali dulu dengan sosialisasi definisi-definisi itu," kata Rowman Wahid.
Hal senada juga diutarakan Abdul Hafis, yang mengingatkan agar pemerintah menggunakan cara yang benar untuk sampai membubarkan suatu ormas.
"Kami ingin pencegahan dan pembubaran ormas radikal atau anti Pancasila dilakukan dengan cara yang baik, tidak kasar. Jadi bubarkan ormas sesuai aturan hukum yang berlaku," katanya.
Dalam deklarasi di Ciputat itu kembali mengemukakan perlunya bagi masyarakat untuk mengingat bahwa NKRI dibentuk atas kesadaran dan kesepakatan para pendahulu bangsa yang mendiami kepulauan Nusantara untuk menyatukan diri dalam ikatan kebangsaan di tengah keberagaman suku, agama, ras, dan antargolongan.
Namun dewasa ini, kesadaran dan ikrar kebangsaan para pendiri bangsa tersebut mendapat ancaman dengan munculnya kelompok-kelompok yang ingin mengubah sendi-sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang berdasarkan Pancasilla dan UUD 1945 menjadi negara yang berdasarkan paham keagamaan.
Disamping itu, kebhinekaan sebagai perekat kebangsaan juga terusik dengan munculnya kelompok-kelompok yang mempersoalkan suku, agama, ras dan antar golongan. Terindikasi adanya upaya-upaya yang konsepsional dan sistematis oleh kelompok-kelompok tertentu untuk mempengaruhi anak bangsa pada semua strata, melalui pendekatan keagamaan untuk memperjuangkan terbentuknya negara berdasarkan khilafah Islamiyah. Sehingga, mulai terjadi disharmoni kebangsaan antarsesama anak bangsa.
Fenomena di atas perlu mendapat perhatian khusus dari pemerintah. Sebab, jika tidak ditangani segera, akan berdampak serius terhadap eksistensi NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Permasalahannya adalah kelompok-kelompok organisasi kemasyarakatan yang ingin merusak persatuan dan kesatuan bangsa tersebut berupaya memanfaatkan kebebasan berekspresi yang mereka anggap tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Realitasnya, peraturan perundang-undangan yang berlaku tersebut tidak mengakomodasi sanksi tegas apabila suatu kelompok/organisasi kemasyarakatan melakukan tindakan yang mengancam eksistensi negara.
Oleh karena itu, untuk mengakomodasi berbagai kelemahan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang keormasan, pemerintah perlu mengambil langkah-langkah extraordinary guna mencegah semakin berkembangnya pengaruh kelompok-kelompok masyarakat yang melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.
Untuk itulah, gabungan organisasi mahasiswa dan pemuda di Ciputat-Banten bersepakat untuk mendeklarasikan dukungan agar pemerintah segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) mengenai Ormas. (FC)