Pengawasan Guru dan Dosen yang Terlibat HTI akan Dilakukan Kemenag

Jakarta (MI) –Pengawasan secara intensif terhadap para guru dan dosen perguruan tinggi pendidikan Islam yang diduga terlihat ormas terlarang, diantaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), akan dilakukan oleh Kementerian Agama mengawasi secara.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam dari Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, belum diketahui berapa jumlah guru dan dosen di lembaga pendidikan Islam yang terlibat HTI.

“Kami juga sedang minta (data dari) pimpinan perguruan tinggi,” katanya.

Nantinya, jika masih didapati adanya indikasi guru atau dosen yang masih terlibat dengan organisasi HTI, maka pihak Kemenag akan melakukan pembinaan terhadap yang bersangkutan.

“Intinya, kami tentunya melakukan pembinaan. Kami tidak bisa mmberikan sanksi,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah membubarkan HTI melalui payung hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Selain itu, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, telah resmi mencabut status badan hukum dari organisasi masyarakat HTI. (FC)