Jakarta (MI) – Unit Kerja Presiden Pemantapan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) akan memantau organisasi kemasyarakatan (Ormas) yang tersebar di wilayah Indonesia.
Bukan itu saja, UKP-PIP juga akan melakukan kajian ormas yang bertentangan dengan nilai dan ajaran Pancasila.
Kepala UKP-PIP, Yudi Latif mengatakan UKP-PIP akan memberi input analisis terhadap ormas yang ada.
“kami akan beri pertimbangan. Hasil analisi akan diserahkan kpada Kementerian Hukum dan HAM atau Kemendagri,” ujar Yudi di Kompoleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (19/7).
Yadi melanjutkan bahwa dua kementerian tersebut akan menindaklanjuti hasil kajian UKP-PIP.
“Kami bukan eksekutor,” tuturnya.
Saat ini, ormas yang telah dibubarkan pemerintah adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). HTI dibubarkan karena dianggap anti-Pancasila. Sebelum membubarkan HTI, pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 atas perubahan UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas. (FC)