News
Status Naik ke Penyidikan, Habib Bahar Tersangka?

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kasus ujaran kebencian Habib Bahar bin Smith yang diproses Bareskrim Polri dikabarkan telah naik statusnya ke penyidikan. Hal ini menjadi tanda tanya, apakah Polisi akan segera menetapkan status Bahar sebagai tersangka?
Ditingkatkannya status kasus tersebut ke penyidikan disampaikan Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Syahar Diantono pada Rabu 5 Desember 2018. Ia menyebut pemeriksaan akan segera dilakukan terhadap Bahar.
Sebelumnya, polisi telah melayangkan dua kali surat pemanggilan terhadap Bahar bin Smith untuk diperiksa sebagai saksi.
Namun, Bahar malah mangkir pada pemanggilan pertama oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Senin 3 Desember 2018.
Setelah mangkir pada panggilan pertama karena alasan tidak menerima surat pemanggilan, lalu kepolisian melayangkan lagi surat panggilan kedua kepada Bahar bin Smith yang diagendakan hari ini, Kamis 6 Desember 2018.
Pemeriksaan Habib Bahar merupakan tindak lanjut dari laporan Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia ke polisi. Laporan itu bermula dari ceramah Bahar yang melontarkan kata-kata makian untuk Presiden Joko Widodo. Videonya viral di medsos dan jadi pembicaraan panas.
Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (Ryan)