News
Strategi KPK Hadapi Praperadilan Setnov

Jakarta (MI) – KPK tengah berlomba dengan waktu menghadapi praperadilan yang diajukan Ketua DPR Setnov dengan pelimpahan berkas untuk segera disidangkan.
Aturan tentang gugur tidaknya sidang praperadilan diatur dalam Pasal 82 ayat 1 huruf d KUHAP. Mahkamah Konstitusi (MK) pun telah memperjelas kapan suatu praperadilan itu gugur yaitu pada saat sidang dimulai atau pembacaan surat dakwaan, bukan pada saat pelimpahan berkas ke pengadilan.
Sedangkan, praperadilan Novanto bakal dimulai pada Kamis, 7 Desember 2017, namun demikian masih ada kesempatan bagi KPK agar praperadilan itu digugurkan hakim, karena dalam Pasal 82 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa acara praperadilan harus diselesaikan selambat-lambatnya 7 hari.
Pemeriksaan tersebut dilakukan cara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusannya, apabila praperadilan Novanto dimulai 7 Desember 2017, maka putusan praperadilan setidaknya harus diketok pada 15 Desember 2017.
Melihat skenario lamanya waktu praperadilan itu, KPK bisa menerapkan strategi yaitu berkas perkara Novanto harus segera dirampungkan dan dilimpahkan ke pengadilan dan apabila jadwal sidang perdana pokok perkara Novanto ditentukan sebelum tanggal putusan praperadilan, maka gugatan praperadilan itu otomatis gugur.
“Itu praperadilan gugur kalau perkara sudah mulai disidangkan, kalau memang baru diserahkan ke PN itu belum, tapi begitu hari ini misalkan jam 12 sidang Novanto itu dilakukan, gugur otomatis, pembacaan surat dakwaan,” jelas Guru Besar Bidang Hukum Acara Pidana Universitas Soedirman (Unsoed) Prof Hibnu Nugroho, Rabu (6/12)
“Jadi pembacaan surat dakwaan itu bagian dari sudah disidangkan. Makanya ini harus bermain waktu untuk segera perkara itu disidangkan, bukan diserahkan, misalkan besok Kamis ada praperadilan, perkara baru dilimpahkan ya belum, tapi begitu hari itu misalkan perkara disidangkan, pembacaan surat dakwaan, otomatis gugur,” tandas Hibnu.
Sementara itu, Ketua KPK Agus Rahadjo menyebut penyelesaian berkas pokok perkara Novanto dan praperadilan tetap disiapkan secara simultan, keduanya digarap bersamaan. (TGM)