unique visitors counter
Ekonomi

Sub Penyalur BBM Wujud Jaminan Ketersediaan dan Kelancaran Distribusi BBM

Jakarta (MI) –  Pemerintah memperkuat eksistensi lembaga sub penyalur BBM di sejumlah titik tertentu melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2018 tentang Kegiatan Penyaluran BBM, Bahan Bakar Gas dan Liquefied Petroleum Gas (LPG). Hal tersebut demi mewujudkan jaminan ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) ke seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi dan Komunikasi (KLIK) Kementerian ESDM Agung Pribadi mengatakan bahwa keberadaan sub penyalur adalah pelengkap bagi keterbatasan lembaga penyalur. “Sebagai pelengkap keberadaan penyalur, keberadaan sub penyalur ini sangat bermanfaat guna membantu masyarakat di daerah terpencil mendapatkan BBM,” jelas Agung di Jakarta, Selasa (29/5/2018).

Menurutnya, kebijakan ini diambil Pemerintah mengingat kondisi geografis yang cukup rumit di sejumlah wilayah, sehingga memerlukan perpanjangan tangan penyaluran BBM, terutama di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal).

Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah mengeluarkan data yang menyebutkan bahwa jumlah total lembaga penyalur di Indonesia baru mencapai 7.080 penyalur. Hal itu tidak sebanding dengan luas wilayah darat Indonesia yang terbentang sepanjang 1,9 juta kilo meter (km) persegi, dengan jumlah penduduk yang mencapai 261 juta jiwa, sehingga berdasarkan penghitungan rasio, maka 1 lembaga penyalur harus melayani area seluas 271,55 km2 atau 36.900 jiwa.

Oleh sebab itu, dengan terbitnya Permen ESDM Nomor 13 Tahun 2018 yang mengatur keberadaan sub penyalur, maka proses perizinan dipermudah. Untuk menjadi Sub Penyalur tidak perlu memiliki izin usaha niaga, melainkan hanya melapor ke Direktorat Jenderal Migas KemenESDM, dan perwakilan kelompok konsumen sudah dapat mendirikan sub-penyalur pasca ditunjuk BPH Migas.

BPH Migas juga sedang melakukan koordinasi dengan 247 Pemerintah Daerah terkait kesiapan sub-penyalur. “Sudah ada 247 Pemda yang mengajukan kepada BPH Migas untuk membangun Sub Penyalur,” jelas Kepala BPH Migas Fansurullah Asa di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Saat ini terdapat 11 lembaga sub-penyalur yang beroperasi, yaitu di Buru (Maluku), Sula dan Halmahera Utara (Maluku Utara), 4 di Asmat (Papua), 2 di Selayar (Sulawesi Selatan), dan 2 di Kubu Raya (Kalimantan Barat). Sementara itu terdapat 6 lembaga sub-penyalur yang akan siap beroperasi, yaitu 2 di Halmahera Selatan, 1 di Halmahera Tengah, 2 di Merauke dan 1 di Gorontalo Utara. Ditambah lagi, ada 13 sub penyalur yang masih dalam tahap pembangunan, yaitu 1 di Halut, 3 di  Asmat, 3 di Sangihe dan 6 di Gorontalo Utara.

Pembangunan sub-penyalur bermanfaat untuk kemudahan akses energi. Selain hanya membutuhkan investasi yang lebih kecil dibandingkan membangun penyalur BBM yang umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 5-8 miliar, program ini mempercepat dan memperluas keterjangkauan BBM. Ditambah lagi, mampu memicu pertumbuhan ekonomi dan menarik investasi pembangunan lembaga penyalur. (WR)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close