Kisah
Surat Pilu Meliana ‘Si Pengkritik Azan’ dari Balik Jeruji Besi

MATA INDONESIA, JAKARTA – Masih ingat Meliana, perempuan yang didakwa melakukan penistaan agama karena ia mengkritik suara volume azan yang terlalu nyaring? Kini dia harus mendekam di balik jeruji besi selama 18 bulan.
Namun, ada kisah sedih yang diutarakan Meliana melalui sepucuk surat untuk Mahkamah Agung (MA) yang ditulisnya dari balik penjara. Ia meminta MA membebaskannya karena Meliana merasa tidak pernah melakukan penistaan agama sebagaimana dakwaan jaksa.
Berikut isi surat yang ditulis tangan oleh Meliana:
Saya Meliana, percaya kepada tim penasehat hukum saya sudah melakukan yang terbaik dan saya setuju untuk melakukan upaya hukum kasasi.
Saya mohon kepada hakim Ketua Mahkamah Agung supaya memberikan putusan atas tuduhan yang tidak pernah saya lakukan
Tanjung Gusta
26-10-2018
Meliana.
Meliana mengkritik volume azan Masjid Al Maksum Tanjungbalai, Sumatera Utara, yang dianggapnya terlalu keras pada Juni 2016 lalu. Rumahnya lalu dirusak oleh massa dan Vihara di sekitar kawasan tersebut dibakar.
Ia lalu dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Maret 2017 lalu. Perkara Meiliana dibawa ke meja hijau hingga akhirnya majelis hakim PN Medan yang dipimpin oleh Wahyu Prasetyo Wibowo menjatuhkan vonis 18 bulan penjara
Kabar terakhir, jaksa menuntut Meliana 18 bulan penjara dan diamini oleh PN Medan pada 21 Agustus 2018. Atas hal itu, Meliana mengajukan banding tapi ditolak. Putusan itu diketok pada Kamis 25 Oktober 2018 kemarin dengan ketua majelis Daliun Sailan serta anggota majelis Prasetyo Ibnu Asmara dan Ahmad Ardiana Patria. (Awan)