Mataindonesia.id — Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, pada Senin, 29 Januari 2024. Selama pemeriksaan selama satu jam, SYL dihadapkan dengan lima pertanyaan terkait dugaan kasus pemerasan yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap dirinya.
Kuasa hukum Firli Bahuri, Djamaluddin Koedoeboen, mengungkapkan bahwa pemeriksaan tersebut lebih berkaitan dengan penegasan terhadap pernyataan dan keterangan sebelumnya. Selain kliennya, Djamaluddin juga menyebut bahwa ada saksi dari pejabat Kementerian Pertanian lainnya yang turut diperiksa di Polda Metro Jaya. Dia juga menjelaskan bahwa mantan direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta juga diperiksa pada waktu yang sama dengan kliennya, namun kliennya tidak dikonfrontir dengan saksi lain.
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah mengembalikan berkas perkara dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Ketua Komisi Pemberantas Korupsi Firli Bahuri ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Berkas perkara tersebut dikembalikan setelah dilakukan perbaikan sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan telah diserahkan kembali ke Kejati DKI Jakarta pada 24 Januari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo yang telah dilengkapi dengan pemenuhan petunjuk P19 dari JPU pada kantor Kejati DKI Jakarta. Pelimpahan dilakukan 24 Januari 2024,” tegas Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak.