“Dari rangkaian pemeriksaan KPK terhadap lebih dari 40 saksi dan tersangka, sejumlah keterangan terus menguat bahwa dugaan suap dengan kepentingan perizinan Meikarta sebagai proyek Lippo group,” ujar Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah di Jakarta.
Salah satu bukti yang paling kuat adalah komunikasi dari sejumlah pihak yang terkait kasus tersebut. Termasuk percakapan petinggi Lippo Group dengan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin.
Dalam kasus itu KPK sudah menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya. Mereka adalah dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Ada pula Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yaitu dugaan penerimaan gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Nefan Kristiono)
]]>Pertemuan itu terjadi pada saat politisi Partai Golkar itu baru melahirkan anaknya. Saat itu, aku Billy, keduanya tak pernah membahas bisnis, khususnya soal pembangunan Meikarta.
Kemudian pada pertemuan kedua tepatnya di sebuah hotel, Billy mempertanyakan kelanjutan pembangunan Rumah Sakit (RS) Siloam di Meikarta. Menurutnya, ada banyak orang yang ikut dalam pertemuan kedua itu.”Ada RS kecil dulu, CSR untuk wilayah itu, karena RS kecil ukuran kelas C dan kelas D itu melalui ijin bupati jadi saya tanya,” kata Billy di Gedung KPK Jakarta.
Meskipun mengakui telah melakukan dua kali pertemuan, Billy membantah pernah membahas terkait uang suap. Menurutnya saat bertemu ia hanya menanyakan respon Neneng ihwal pembangunan RS Siloam.
KPK sebelumnya menetapkan Bupati Bekasi periode 2017-2022, Neneng Hasanah Yasin (NHY) dan Direktur Operasional (DirOps) Lippo Group, Billy Sindoro (BS) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perizinan proyek pembangunan Meikarta.
Selain Neneng dan Billy, KPK juga menetapkan tujuh orang lainnya yakni, dua konsultan Lippo Group, Taryadi (T) dan Fitra Djaja Purnama (FDP), serta Pegawai Lippo Group, Henry Jasmen (HJ).
Kemudian, Kepala Dinas PUPR Bekasi, Jamaludin (J), Kepala Dinas Damkar Bekasi, Sahat MBJ Nahar (SMN), Kepala Dinas DPMPTSP Bekasi, Dewi Tisnawati (DT) serta Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Bekasi, Neneng Rahmi (NR).
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Billy, Taryadi, Fitra dan Henry Jasmen disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara yang diduga menerima suap, Neneng, Jamaludin, Sahat, Dewi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Neneng mendapat pasal tambahan yakni diduga penerima gratifikasi dan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puji Christianto)
]]>Kabar mundurnya Taufik ini disampaikan Sekjen PAN Eddy Soeparno di Jakarta, Minggu 4 November 2018. Menurut Eddy, Taufik mengundurkan diri lantaran ingin fokus pada masalah hukum yang menjeratnya.
“Taufik sudah mundur sejak pekan lalu. Namun baru disampaikan secara lisan dan kita maklumi semua itu,” kata Eddy.
Jumat 2 November 2018, Taufik Kurniawan yang dikenal sebagai politikus PAN dan loyalis Amien Rais ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam.
Ia adalah tersangka penerima suap senilai Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Muhammad Yahya Fuad. Kuat dugaan uang suap tersebut terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan 2016.
KPK mengatakan tak menutup kemungkinan akan mengincar nama-nama lainnya dalam kasus dugaan suap yang menjerat Taufik. (Ryan)
]]>“Kita ingin melihat sejauh mana kontribusi keuangan Lippo Group pada proyek tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 2 Oktober 2018.
Sampai saat ini para pihak dari Lippo Group yang telah diperiksa, di antaranya Direktur Billy Sindoro, selaku tersangka suap pengurusan izin proyek Meikarta, CEO Lippo Group, James Riady, mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus.
Kemudian Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya, Corporate Affairs Siloam Hospital Group, Josep Christoper Mailool, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk, Soni; Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk, Richard Setiadi.
Febri mengatakan akan terus mendalami sumber uang diduga suap kepada Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin, apakah berasal dari korporasi atau tidak. Termasuk, kata Febri apakah ada perintah dari petinggi Lippo Group.
Meikarta merupakan salah satu proyek prestisius Lippo Group. Penggarap proyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama merupakan anak usaha dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sementara PT Lippo Cikarang Tbk adalah anak usaha PT Lippo Karawaci Tbk.
Billy Sindoro diduga memberikan uang Rp7 miliar kepada Neneng dan anak buahnya terkait pengurusan izin proyek pembangunan Meikarta. Uang itu diduga bagian dari fee yang dijanjikan sebesar Rp13 miliar terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta. (Tiar Munardo)
]]>Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pengembangan nama-nama baru bisa dilakukan lewat fakta-fakta baru yang diperoleh melalui persidangan.
“Jika kemungkinan ada nama lain dan ada kesesuaian bukti, maka akan kami pelajari,” ujar Febri di Jakarta, Jumat 2 November 2018.
Taufik menjadi tersangka penerima suap senilai Rp 3,65 miliar dari Bupati Kebumen non aktif, Muhammad Yahya Fuad. Kuat dugaan uang suap tersebut terkait dengan perolehan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik pada APBN Perubahan 2016.
Taufik sudah ditahan oleh KPK setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan selama beberapa jam. Ia berjanji akan menghormati setiap proses hukum yang berlaku. (Ryan V)
]]>“Setelah pelantikan (sebagai Bupati Kebumen), MYF (Muhamad Yahya Fuad) diduga melakukan pendekatan kepada sejumlah pihak, termasuk anggota DPR, salah satunya TK (Taufik Kurniawan),” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 30 Oktober 2018.
Basaria menyebut Taufik diduga dianggap mewakili Dapil Jawa Tengah. Saat itu rencana alokasi DAK sekitar Rp 100 miliar. MYF diduga menyanggupi fee 5 persen tersebut, kemudian meminta fee 7 persen kepada rekanan di Kebumen.
Namun, dalam perjalanannya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT). Yahya Fuad pun turut dijerat KPK sebagai tersangka, sehingga penerimaan suap itu tidak tuntas secara keseluruhan.
“Diduga TK menerima sekurang-kurangnya Rp 3,64 miliar,” ucap Basaria.
Politisi Partai Amanat Nasional ini pun dijerat KPK sebagai tersangka melalui pengembangan penyidikan. Dia juga telah dicegah bepergian ke luar negeri. Taufik dijerat melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Rayyan Bahlamar)
]]>Pakar hukum tata negara Mohammad Mahfud MD mengingatkan hal tersebut bukan tebang pilih dia bahkan meminta KPK tidak takut dengan gertakan Amien.
“Jangan takut KPK,” begitu Mahfud dalam cuitan di akun twitternya yang dikutip Selasa 30 Oktober 2018.
Mahfud menilai KPK memang harus memilih kasus mana yang akan diprosesnya. Alasanny kasusnya yang masuk jumlahnya ribuan tetapi tenaganya sangat terbatas. Jadi pembuktiannya harus cermat.
Itu sebabnya perlu dipilih mana yang bisa diselesaikan dan dibuktikan lebih dahulu.
Mahfud mencatat pada praktiknya KPK tidak pilih-pilih karena alasan di luar hukum. Semua kader partai politik saat ini harus berurusan dengan lembaga antirasuah tersebut.
Golkar, PDIP, PKB, PAN, Demokrat, PPP, Nasdem, Gerindra, Hanura, dan PKS, semua punya wakil di penjara karena kasusnya sedang diproses KPK. Semuanya anggota partai politik yang masuk treshold.
Mahfud pun menyemangati KPK dengan peribahasa “biar kucing mengeong, tikus tetap ditangkap.”(kris)
]]>Ia pun meminta maaf dan tak ingin mendahului proses hukum yang sedang berlangsung. Apalagi kasus yang melibatkan kepala daerah, yakni Bupati Bekasi Neneng Hassanah Yasin ini masih bergulir dan diselidiki oleh KPK.
“Saya tidak bisa berkomentar soal meikarta, saya dilarang, nanti salah lagi. Jadi mohon maaf,” kata Kang Emil di Jakarta, Minggu 28 Oktober 2018.
Sebelumnya, Ridwan Kamil berencana memanggil perwakilan Kabupaten Bekasi dan pengembang dari Meikarta untuk meminta kejelasan duduk perkara pembangunan mega proyek tersebut.
Namun, niatannya itu direspon dengan reaksi tegas dari KPK melalui pesan khusus agar Kang Emil tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara.
“Kami membaca informasi bahwa Gubernur Jabar berencana memanggil pihak Pemkab dan pihak Meikarta. Jika itu benar, kami ingatkan agar tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh KPK,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat 26 Oktober 2018 lalu.
KPK beralasan bahwa tidak menutup kemungkinan, semua pihak yang terlibat nantinya akan dijadikan saksi dalam kasus suap perizinan ini. (Awan)
]]>
Dia adalah Edy Saputra Suradja yang menjabat sebagai Wakil Direktur Utama PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk dan juga menjabat Direktur PT BIna Sawit Abadi Pratama (BAP).
Edy adalah satu dari total tujuh tersangka yang diringkus KPK. Selain Edy, terdapat tersangka lain dari pihak swasta yakni WAA selaku CEO PT BAP wilayah Kalimantan Tengah bagian barat, dan TD selaku Manajer Legal PT BAP.
“Mereka diduga memberikan suap berupa sejumlah uang kepada Anggota DPRD Kalteng dalam bidang perkebunan untuk kepentingan tertentu,” ujar Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif, di Jakarta, Sabtu 27 Oktober 2018.
KPK menetapkan tersangka lain dari pihak yang diduga menerima suap, yakni Ketua Komisi B DPRD Kalteng, serta tiga anggota lainnya.
Hingga kini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. (Awan)
]]>Pesan ini dikirim menyusul rencana Kang Emil memanggil Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta dalam kasus yang sedang bergulir tersebut. Apa isi pesannya?
Menurut Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, pesan tersebut berisi imbauan agar Kang Emil tidak melakukan tindakan-tindakan yang berisiko menghambat penanganan perkara.
“Kemungkinan pihak-pihak yang terlibat akan dijadikan saksi bagi KPK dalam mengungkap kasus Meikarta,” ujar Febri di Jakarta, Jumat 26 Oktober 2018.
Kang Emil sebelumnya berencana mengkaji secara menyeluruh proses pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Apalagi, kasus ini telah mencoreng provinsi Jawa Barat karena Bupati Bekasi tertangkap tangan dan dijadikan terangka utama dalam suap Meikarta.
Gubernur Jabar ingin memanggil Pemkab Bekasi dan pengembang Meikarta untuk duduk bersama membahas duduk perkara mega proyek tersebut. Apalagi, menurut Kang Emil, ia tak banyak mengetahui masalah Meikarta karena proyeknya berjalan di era Gubernur Jabar sebelumnya, Ahmad Heryawan. (Awan)
]]>