The post Menangis Dikala Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? appeared first on mataindonesia.id.
]]>Menangis yakni salah satu luapan emosi yang masuk akal terjadi pada manusia, tak terkecuali saat berpuasa. Lantas, apakah menangis dapat membatalkan puasa?
Biasanya, orang akan menangis karena mengalami aneka macam peristiwa emosional dalam kehidupan sehari-hari. Sementara itu, sebagaimana dikenali, dalam berpuasa seseorang dituntut untuk mampu menahan dirinya.
Menahan diri ketika berpuasa tidak sebatas makan dan minum, tetapi juga emosi lain seperti murka, bergibah, berbohong, dan semacamnya. Lantas, bagaimana jika seseorang yang berpuasa itu menangis? Apakah hal itu membatalkan puasa atau makruh?
Dilansir dari laman NU Online, banyak sekali kitab-kitab sudah menjelaskan dengan rinci wacana hal-hal yang dapat membatalkan puasa. Adapun menangis tidak termasuk di dalamnya.
Sebagai teladan, dalam kitab Matnu Abi Syuja’, dijelaskan 10 hal yang dapat membatalkan puasa.
والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء : ما وصل عمدا إلى الجوف أو الرأس والحقنة في أحد السبيلين والقيء عمدا والوطء عمدا في الفرج والإنزال عن مباشرة والحيض والنفاس والجنون والإغماء كل اليوم والردة
Artinya: “Yang membatalkan puasa ada sepuluh hal, adalah (1) sesuatu yang sampai pada rongga bagian dalam tubuh (jauf) atau kepala, (2) mengobati dengan memasukkan sesuatu pada salah satu dari dua jalan (qubul dan dubur), (3) muntah secara sengaja, (4) melakukan hubungan seksual secara sengaja pada alat kelamin, (5) keluarnya mani alasannya bersentuhan kulit, (6) haid, (7) nifas, (8) asing, (9) pingsan di seluruh hari dan (10) murtad,” (Syekh Abi Syuja’, Matnu Abi Syuja’, hal. 127).
Menurut para ulama, aturan menangis saat puasa tidaklah membatalkan puasa. Hal ini alasannya mata bukanlah bagian dari rongga badan (jauf) dan dari mata tidak ada susukan masuk ke tenggorokan.
Hal ini sesuai dengan pertimbangan Syekh ABu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam kitab Rawdah at-Tahilbin;
فرع لا بأس بالاكتحال للصائم، سواء وجد في حلقه منه طعما، أم لا، لان العين ليست بجوف، ولا منفذ منها إلى الحلق
Artinya:
“Cabang persoalan. Tidak dipermasalahkan bagi orang yang berpuasa untuk bercelak, baik ditemukan dalam tenggorokannya dari celak tersebut suatu rasa atau tidak. Sebab mata tidak termasuk jauf (bab dalam) dan tidak ada jalan dari mata menuju tenggorokan.” (Syekh Abu Zakaria Yahya bin Syaraf an-Nawawi, Rawdah at-Thalibin, Juz 3, Hal. 222)
Meskipun menangis tidak membatalkan puasa, seseorang disarankan untuk tidak menangis tanpa karena yang niscaya. Mengutip laman Universitas Islam An Nur Lampung, puasa hendaknya dikerjakan dengan suka cita dengan berharap ridha Allah SWT.
Menangis secara berlebihan tanpa alasan yang jelas dapat meminimalisir pahala puasa seseorang. Menangis juga bisa mengganggu fokus ibadah yang lain selama puasa, mirip shalat, tadarus Al-Quran, dzikir, dan lain sebagainya.
Akan tetapi, bagi orang yang menangis dalam rangka bertaubat atau mendekatkan diri kepada Allah, maka hal itu justru diusulkan karena mendatangkan pahala yang besar.
The post Menangis Dikala Puasa, Apakah Membatalkan Puasa? appeared first on mataindonesia.id.
]]>