“Pada dasarnya, presiden mempersilakan semua pihak jika ingin mengajukan revisi UU Ormas melalui mekanisme yang ada” , ujar Johan, Rabu (1/11).
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) telah disetujui menjadi Undang-undang di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Mayoritas fraksi di DPR menyetujui UU tersebut, meski ada tiga fraksi yang setuju namun dengan catatan agar dilakukan revisi terhadap UU itu, seperti yang dilakukan Fraksi Partai Demokrat.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kepresidenan Johan Budi SP mengatakan, pemerintah terbuka jika ada pihak-pihak yang menginginkan revisi tersebut.
Lebih lanjut, Johan juga mengatakan bahwa hal tersebut berlaku bagi pihak-pihak yang tidak sependapat dengan UU tersebut dan berniat mengajukan permohonan uji materil atau gugatan ke Mahkamah Kontitusi (MK), sepanjang semua itu ditempuh sesuai mekanisme hukum. (TGM)
]]>Menanggapi itu, dengan tegas Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, tidak ada hubungannya antara Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Organisasi Kemasyarakatan dengan tahun politik di 2019. Kekhawatiran itu berlebihan.
” Ya tidak ada hubungannya (dengan tahun politik di 2019). Ormas yang dibubarkan hanya satu saja. Itu pun yang jelas dia punya ideologi yang sisi lain,” kata Tjahjo pada para wartawan di Jakarta, Senin (30/10/17).
Tjahjo menegaskan, pemerintah tidak asal gunakan Perppu Ormas. Hanya pada ormas yang terbukti terang-terangan anti Pancasila dan ingin merubah NKRI, Perppu Ormas diterapkan.
Faktanya hingga saat ini, hanya baru satu ormas yakni Hizbut Tahrir Indonesia yang dibubarkan. Itu pun karena buktinya cukup kuat.
“Pokoknya itu tadi intinya yang jelas komunis, atheisme, leninisme dan marxisme jelas termasuk dalam Perppu dan ormas-ormas yang mempunyai ideologi ingin merubah Pancasila baik terang-terangan maupun sudah ada agendanya,” ujar Tjahjo.
Intinya pemerintah tidak akan mentolerir, jika ormas, dari sisi pemikiran, paham, ajaran serta kegiatannya terang-terangan ingin merubah Pancasila, UUD 1945 dan NKRI. Apalagi, itu dideklarasikan secara terbuka. Tentu, tak bisa dibiarkan. Bisa pecah bangunan republik.
“Prinsipnya, ada pemikirannnya, ada konsepnya, ada pernyataan. Walaupun belum dideklarasikan,” tuturnya. (EP)
]]>“Ada yang belum baik, ada yang masih perlu diperbaiki, ada yang perlu direvisi, silakan,” ujar Jokowi di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (26/10/2017).
Pernyataan Jokowi tersebut menyusul pengesahan Perppu Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Ormas menjadi Undang-undang oleh DPR-RI, sebanyak Lima fraksi di DPR mendukung adanya revisi UU tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut kepala negara Perppu Ormas sudah disahkan oleh DPR dengan mayoritas mutlak. Artinya, dukungan penuh terhadap perppu ini sudah jelas, namun kami terbuka, kalau masih ada yang belum baik ya harus diperbaiki, ujar Jokowi.
UU Ormas adalah produk pengesahan DPR dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Ormas bikinan Jokowi, sementara sejumlah fraksi partai di DPR hendak merevisi UU itu, seperti Gerindra, PAN, PPP, PKB, dan Golkar. Kalau ada yang ingin direvisi ya silakan, itu tahapan berikutnya, bisa dimasukkan ke dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional),” kata Jokowi. (TGM)
]]>
Tiga fraksi penolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas), Gerindra, PAN dan PKS berbeda sikap dalam menghadapi Rapat Paripurna (Rapur) hari ini (24/10/2017).
Gerindra ingin mengedepankan musyawarah mufakat untuk mempertahankan posisinya, sementara PKS siap walkout bila kalah voting, dan PAN situasional.
Ketua Fraksi Gerindra, Ahmad Muzani, mengatakan bahwa strategi mengedepankan musyawarah mufakat dipilih karena itu bisa mengubah pendirian fraksi pendukung. “Gerindra menghindari voting karena teman-teman fraksi yang lain harus kami yakinkan dengan pikiran-pikiran yang kami rasa benar,” kata Muzani di DPR.
Kalau musyawarah buntu, Gerindra tetap siap melakukan voting bila memang dinamika forum mengarah ke sana. Dalam hal ini, kata Muzani, bukan berarti mereka pasrah, tapi lebih kepada mematuhi prosedur pengambilan keputusan yang ada.
Sementara itu Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan partainya sudah siap untuk walkout bila forum memutuskan untuk voting. Menurutnya, walkout adalah simbol bahwa mereka benar-benar konsisten.
Senada dengan Gerindra dan PKS, fraksi PAN, masih belum menentukan apa yang akan mereka lakukan di Rapat Paripurna. Sekretaris Fraksi PAN, Yandri Sutanto, mengatakan partainya masih menunggu dinamika forum untuk menentukan apakah akan walkout mengikuti PKS atau tidak bila terjadi voting. (TGM)
]]>
Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.
“Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018,” kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).
Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.
“Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan,” kata Yaqut.
Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Partai Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.
“PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu,” lanjut dia. (AVR)
]]>Lebih lanjut Tjahjo menyampaikan, “Kami sepakat pada rapat terdahulu bahwa ini agenda terakhir, pendapat terakhir masing-masing fraksi yang besok akan dilaporkan dalam paripurna. Dari lobi yang berkembang ada catatan fraksi, memungkinkan atau tidak perppu ini ada perubahan,” ujar Tjahjo di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (23/10).
Tjahjo menuturkan bahwa pihak pemerintah mementingkan musyawarah mufakat untuk penentuan ini, namun tegas untuk komitmen dengan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Tjahjo juga optimistis hari ini akan menghasilkan kesepakatan, meskipun ada catatan, menurutnya, itu hal yang sah karena setiap fraksi mempunyai kepentingan demi membangun sebuah demokrasi. Terkait fraksi yang meminta komitmen pemerintah ketika disahkan harus direvisi, Tjahjo mengatakan untuk revisi masih diindahkan, misalnya mengenai hukuman.
Tjahjo menuturkan tidak ada pendekatan persuasif kepada fraksi-fraksi terkait pandangan untuk Perppu Ormas, sebab Tjahyo yakin pada kredibilitas anggota DPR yang telah disumpah akan setia kepada Ideologi Pancasila.
Sementara itu, Menko Polhukam Wiranto menegaskan pemerintah menerbitkan Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas untuk tujuan baik, Perppu itu untuk mengamankan ideologi negara.
“Pemerintah menerbitkan perppu bukan untuk menimbulkan kegaduhan, tujuannya baik. Semata-mata kita ingin mengamankan ideologi negara kita dari satu ancaman terstruktur dan terorganisir,” kata Wiranto di Hotel Kartika Chandra, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, Senin (23/10).
Wiranto menyerahkan proses terkait Perppu Ormas ini kepada hukum yang berlaku. “Tidak ada kesewenang-wenangan, tidak ada pemaksaan, semua sadar kita negara demokrasi dan negara hukum, mari kita hormati itu,” jelasnya. (TGM)
]]>Perwakilan dari TNI Letnan Jenderal TNI Dodi Wijanarko mengemukakan, “ Mendukung kebijakan politik tersebut untuk Perppu Nomor 2/2017, untuk menjadi undang-undang dan substansi yang ada kami serahkan kepada pemerintah.”
Sementara itu, Irjen Raja Erizman dari Polri menyampaikan hal senada. “Polri juga mendukung Perppu Ormas, karena bagi Polri hal tersebut untuk menghargai asas hukum.”
Lebih lanjut Erizman mengatakan bahwa Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD. Perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang telah berkembang. “Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat. Kami siap dukung pemerintah,” ungkap Erizman.
Erizman juga menjelaskan bahwa Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah, maka dengan perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.
Sementara itu, Jamintel Kejagung Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Perppu Ormas. Ungkapan senada disampaikan perwakilan dari Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, yang meminta Komisi II mempercepat pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang.
Menurut Soedarmo, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan perppu untuk mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, serta dalam rangka mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. (TGM)
]]>
“Saya ingin menyimpulkan Perppu ini memang diperlukan, ini persoalan eksistensial bangsa Indonesia. Kalau ada kekhawatiran ormas lain jadi target, ini peran civil society, kita harus pantau pemerintah,” kata Azyumardi di dalam rapat dengan Komisi II DPR, di Senayan, Rabu (18/10/2017).
Menurutnya, dengan adanya Perppu tidak berarti bisa membuat pemerintah menjadi otoriter. Karena saat ini Indonesia sudah demokrasi.
“Saya kira berlebihan kalo menganggap Perppu ini nanti akan bisa mendorong otoritarianisme, karena kalau menyangkut perkembangan demokrasi kita sudah sampai ke titik tak mungkin kembali ke otoritarianisme,” ungkapnya.
Azyumardi mengatakan, permasalahan yang dihadapi oleh Indonesia tidaklah mudah. Banyak sekali paham dan juga aliran yang tidak selaras dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Tantangan yang dihadapi NKRI dan Pancasila tak sederhana. Dengan adanya demokrasi yang sejak 98/99 sampai sekarang, berbagai paham aliran dan gerakan yang tidak selaras dengan NKRI dengan bebas bisa menyampaikan ekspresinya,” ucapnya. (AVR)
]]>Menurut Tjahjo, pemerintah juga memahami bahwa fraksi-fraksi juga ingin mendengarkan berbagai masukan. Untuk itu, Komisi II nantinya akan mengundang berbagai pihak baik yang pro, kontra maupun yang netral. Tapi pihaknya mengingatkan bahwa negara punya aturan, pemerintah punya kewenangan, dan kewenangan itu dilindungi oleh undang-undang termasuk Mahkamah Konstitusi (MK) sudah membuat putusan terkait penerbitan Perppu, ungkapnya, Senin (16/10).
Lebih lanjut Tjahjo menegaskan, memang konstitusi memperbolehkan orang berserikat, berkumpul dan berormas. Tetapi prinsip untuk menjaga kedaulatan negara ini harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan, bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga ormas.
Dalam pembahasan Perppu Ormas tersebut, Panitia Kerja (Panja) Komisi II DPR akan mengundang 22 organisasi kemasyarakatan (ormas) dan 18 pakar yang akan didengarkan pendapatnya terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2/2017 tentang Ormas (Perppu Ormas).
Sebelumnya, Komisi II DPR bersama dengan 3 menteri perwakilan pemerintah telah sepakat melanjutkan pembahasan Perppu Ormas.
“Kami seluruh fraksi sepuluh fraksi yang ada di DPR menyampaikan pandangan masing-masing dalam berbagai variasi. Tapi semua sepakat untuk membahas untuk yang selanjutnya. Dari pihak pemerintah juga seperti itu, jadi kalau 10 fraksi dan pemerintah sudah sepakat untuk membahas, maka kami optimistis ini akan selesai sesuai dengan jadwal,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali seusai rapat kerja (raker) Panja Perppu Ormas bersama Mendagri, Menkumham dan Menkominfo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (16/10).
Lebih lanjut Amali menjelaskan, mulai Selasa-Kamis ini Komisi II akan mengundang berbagai pihak, baik yang pro maupun yang kontra Perppu Ormas. Ada 22 ormas di antaranya Muhammadiyah, Nahdlatul Ulama (NU), Persatuan Gereja Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), bahkan juga Front Pembela Islam (FPI), Persis, Al Wasiyah dan ormas lainnya dari berbagai agama, termasuk 18 pakar antara lain Yusril Ihza Mahendra, Azyumardi Azra, Komarudin Hidayat, Hendardi, Todung Mulya Lubis, Bachtiar Nasir dan lain-lain. Selain itu DPR juga menjadwalkan akan mengundang Menteri Agama (Menag), Kapolri, Panglima TNI, Kepala Badan Intelijen Negara (KaBIN), Jaksa Agung, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (KaBNPT). (TGM)
]]>
Menurut Ketua Komisi II DPR Zainuddin Amali menuturkan, sejumlah pemimpin ormas akan diundang dan dimintai pendapat, sebelum Perppu Ormas dibawa ke paripurna 24 Oktober 2017, ungkap Amali di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/10).
Menurut Zaenudin beberapa ormas yang dijadwalkan akan dimintai masukan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI), Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Pengurus Pusat Muhammadiyah (PP Muhammadiyah). Selain itu beberapa pimpinan ormas agama lainnya juga akan diundang, seperti Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan lainnya. Sementara untuk Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), kata Amali, akan diundang secara perorangan.
Selain itu Komisi II DPR juga akan mengundang Menteri Agama, Panglima TNI dan Kapolri. “Itu kami sudah jadwalkan juga,” tegas Amali. (TGM)
]]>