“Kami menyatakan pergantian Ketua DPR untuk saat ini belum dapat dilakukan karena tidak sesuai dengan mekanisme organisasi,” tulis surat pernyataan yang diterima Mataindonesia.id di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (11/12).
Dalam surat itu tertulis, alasan dari penundaan penunjukan Aziz sebagai Ketua DPR karena mematuhi kesepakatan rapat pleno DPP Golkar pada 21 November 2017. Rapat itu memutuskan pergantian Setnov dari posisi Ketua DPR dilakukan setelah proses praperadilan atas kasus korupsi proyek e-KTP.
Rapat pleno merupakan forum pengambilan tertinggi setelah Munas dan Rapimnas di mana pesertanya terdiri dari Ketua Umum dan pengurus partai Golkar. Salah satu dari dua unsur itu dapat diwakilkan namun tidak dapat sepihak membatalkan keputusan rapat pleno. Keputusan rapat pleno hanya bisa dibatalkan oleh keputusan pleno atau instansi pengambil keputusan yang lebih tinggi, yaitu Rapimnas dan Munas,” jelas surat tersebut.
Lewat surat itu, puluhan anggota Fraksi Partai Golkar meminta Plt Ketum Idrus Marham untuk berkoordinasi dengan Ketua Harian, para Korbid, dan Bendahara Umum dalam mengambil keputusan strategis.
Sementara itu Wasekjen Partai Golkar Ace Hasan Syadzily menuturkan, pihaknya merasa Setnov dan sejumlah petinggi DPP melakukan keputusan sepihak dengan menunjuk Aziz sebagai Ketua DPR. Sebab, keputusan menunjuk Aziz tidak didiskusikan dalam rapat pleno.
Sejumlah nama kader yang menolak penunjukan Aziz diantaranya Ace Hasan Syadzily, Fayakhun Andriadi, Syamsul Bachri, Rambe Kamarul Zaman, Mukhamad Misbakhun, Adies Kadir, Dave Laksono, Sarmuji, Adies Kadir, Agus Gumiwang Kartasasimita, Dave Laksono, Ade Komarudin, Kahar Muzakir, Roem Kono, Melchias Mekeng, hingga Satya Yudha
Merujuk pada data di surat pernyataan itu, sekitar 56 anggota Fraksi Partai Golkar telah memberikan dukungan terkait penolakan Aziz menjadi Ketua DPR menggantikan Setnov. (TGM)
]]>Lebih lanjut Priyo meminta agar Bakrie mengawal proses dinamika yang ada sesuai dengan AD/ART.
“Meminta kesediaan agar Pak ARB untuk turun gunung, dengan kewenangan yang melekat dalam pasal-pasal AD/ART mengenai peran strategis ketua dewan pembina,” kata Priyo di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (5/12).
Priyo juga mengatakan, Bakrie sudah setuju dengan dorongan untuk menyelamatkan partai sesuai dengan aturan yang ada dan melakukan langkah-langkah yang perlu untuk mengawal agar proses dinamika yang ada di Golkar ini sesuai dengan tahapan-tahapan mekanisme yang diatur dalam AD/ART,ungkapnya. Dia juga berharap, semua pihak menghormati hasil rapat pleno DPP lalu. Karena menurut dia adalah langkah tepat untuk menunggu hal tersebut.
Sebelumnya, sejak Ketua Umum Partai Golkar, Setnov terjerat kasus korupsi e-KTP dan ditahan KPK banyak pihak yang mendesak untuk mundur terutama dari tubuh Golkar. (TGM)
]]>
“Perkembangan proses penyidikan kasus e-KTP dengan tersangka SN sudah selesai dan dinyatakan lengkap/P21,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Priharsa Nugraha, Selasa, (5/12)
“Selanjutnya aspek formil penyerahan tersangka dan berkas dari penyidik ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) akan diproses lebih lanjut,” kata Priharsa.
Sebelumnya, pengacara Setya, Fredrich Yunadi mengatakan pemanggilan Setnov oleh KPK membahas kelengkapan berkas dipaksa oleh KPK. Fredrich mengaku menolak untuk mendampingi kliennya, karena sedang ada kegiatan di luar KPK.
Fredrich mengatakan kemungkinan advokat yang kemudian hadir mendampingi adalah Maqdir Ismail. Fredrich mengatakan kehadiran Maqdir diluar tanggung jawabnya.
“Saya tegaskan diluar persetujuan saya dan Rekan Otto, segala resiko dan tanggung jawab adalah pribadi Rekan Maqdir,” ujar Fredrich. (TGM)
]]>
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keterangan terdakwa Andi Agustinus dalam sidang Kamis pekan lalu sangat kuat untuk membuktikan dugaan korupsi para tersangka, termasuk Setya dan Anang Sugiana Sudihardjo, bos perusahaan penggarap proyek, PT Quadra Solution. “Para penyidik sedang fokus pada tersangka yang sedang diproses,” ungkapnya, Senin (4/12/2017).
Jaksa telah memeriksa berkas penyidikan Setnov. Jika naskah dakwaan rampung dan diserahkan ke pengadilan pekan ini, maka sidang perdana Setnov dalam perkara dengan kerugian negara Rp 2,3 triliun ini akan dimulai pada pertengahan pekan depan.
Sinyal penyiapan berkas dakwaan ini telah dilontarkan jaksa penuntut umum KPK, Irene Putri, kepada majelis hakim sidang Andi Agustinus, Kamis (30/11/2017). Ketika itu, Irene meminta hakim memberi waktu tambahan untuk menyusun berkas tuntutan terhadap Andi karena timnya juga sedang menyiapkan berkas dakwaan lain dalam perkara e-KTP.
Andi untuk pertama kalinya membeberkan keterlibatan sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat dalam kasus tersebut, termasuk Setya yang ketika proyek e-KTP digagas pada 2010-2011 masih menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar. Andi, pengusaha yang dituding sebagai otak kongkalikong tender, mengurai aliran dana dari konsorsium pemenang pengadaan ke Senayan.
KPK merespons kesaksian itu sebagai petunjuk yang melengkapi penyidikan timnya. Saut bahkan menyatakan, berkas dakwaan segera disetor ke pengadilan agar gugatan praperadilan Setya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tak berlanjut. Setelah tertunda sepekan, sidang praperadilan akan dimulai pada Kamis, 7 Desember 2017, dan diputus selambatnya pada Jumat, 15 Desember 2017.
Menanggapi hal tersebut, pakar hukum pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan, mengatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menyebutkan, sidang praperadilan harus dihentikan dan gugatan gugur jika dakwaan sudah dibacakan di pengadilan. Menurut dia, hanya sepekan waktu yang dibutuhkan dari pelimpahan berkas dakwaan hingga digelarnya sidang perdana.
Lebih lanjut Agustinus mengatakan, kalaupun Setya Novanto menghindari sidang pembacaan dakwaan dengan berbagai alasan, seharusnya gugatan praperadilan tetap gugur. “Gugur sebab hakim sudah memulai sidang meski dakwaan belum dibacakan karena terdakwa tak hadir,” jelas Agustinus.
Sementara itu kuasa hukum Setya, Fredrich Yunadi, menyatakan bahwa keputusan KPK mempercepat proses dakwaan merupakan cermin ketidaksiapan membuktikan kesalahan kliennya. (TGM)
]]>Dalam hukum acara, kata Kusno, ketidakhadiran di praperadilan tidak diatur secara rinci.
Ia mengacu pada hukum acara perdata, bahwa hakim bisa menunda dan memanggil pihak yang tidak hadir.
“Jadi saya tunda tanggal 7 Desember, hari Kamis yang akan datang,” kata Kusno, di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Kamis (30/11/2017).
Kusno juga memerintahkan juru sita dan panitera pengganti PN Jaksel agar memberitahukan KPK untuk mempersiapkan diri pada sidang mendatang.
“Kami perintahkan juri sita Pengadilan Negeri Jakarta Selatan diberitahukan ke Termohon (KPK) agar mempersiapkan sedini mungkin. Hari ini juga diberitahukan ke termohon agar hari Kamis yang akan datang sudah siap dengan jawaban dan datang jam 9 pagi,” ujar Kusno.
Setnov mengajukan gugatan praperadilan pada 15 November 2017 lalu, pasca ditetapkan kembali menjadi tersangka kasus e-KTP. Praperadilan ini merupakan kali kedua untuk Setnov. Ia pernah berhadapan dengan KPK di praperadilan sebelumnya dan memenangkan gugatan itu. Status tersangkanya dibatalkan.
KPK kemudian kembali menetapkan Setnov menjadi tersangka pada kasus yang sama, dalam kasus e-KTP, KPK menduga Setnov bersama sejumlah pihak menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian negara Rp 2,3 triliun, dari nilai paket Rp 5,9 triliun.
Setnov ditersangkakan melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (TGM)
]]>Saldi mengatakan majelis hakim tak akan mengabulkan permohonan hanya karena pemohon adalah anggota DPR. “Saya sarankan tolong hati-hati betul menggunakan pasal ini karena kalau pasal ini digunakan dengan rujukannya imunitas, itu bisa menimbulkan diskriminasi,” kata Saldi dalam sidang pendahuluan uji materi UU KPK di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu 29 November 2017.
Lebih lanjut Saldi mengatakan, Mahkamah Konstitusi tidak ingin keputusan uji materi menimbulkan kekosongan hukum. Misalnya, jika pemohon meminta MK membatalkan pasal 12 ayat 1 soal pencegahan tersangka dugaan kasus korupsi, Saldi mengatakan uji materi tersebut bakal meninggalkan kekosongan hukum sehingga KPK tidak bisa mengajukan pencegahan. “Repot juga, untuk penegakan hukum itu bermasalah,” ujarnya.
Setya Novanto menggugat dua pasal UU KPK dalam perkara nomor 95/PUU-XV/2017, Setya melalui kuasa hukumnya Fredrich Yunadi mengajukan uji materi pasal 46 UU KPK. Mereka beralasan bahwa anggota DPR mempunya hak imunitas dari jerat hukum dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UUMD3) yang menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap anggota DPR harus mendapatkan izin dari presiden.
Pada perkara 96/PUU-XV/2017, kubu Setya mengajukan uji materi pasal 12 ayat 1 soal kewenangan KPK memerintahkan instansi terkait melarang seseorang bepergian ke luar negeri. Fredrich menilai ketentuan tersebut menghalangi warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Sementara itu Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan masih memberikan waktu kepada pemohon hingga 12 Desember 2017 untuk perbaikan permohonan uji materi Setya Novanto. (TGM)
]]>Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tidak menutup kemungkinan PDIP ingin mengocok kembali kursi Ketua DPR. Ia menilai, PDIP sebagai partai pemenang pada Pilpres 2014 seharusnya bisa memimpin DPR.
Lebih lanjut Hasto mengatakan ketika rakyat mempercayakan PDIP sebagai pemenang pemilu kemudian hanya gara-gara manuver politik kemudian partai pengusung Pak Jokowi tidak ada di dalam susunan pimpinan dewan dan alat kelengkapan dewan yang ada kekacauan demokrasi, ujarnya, di Jakarta, Minggu (26/11).
Hasto tidak memungkiri ada dialog dengan partai pengusung Jokowi dalam Pilpres 2014 lalu terkait pergantian kursi Ketua DPR tersebut. Menurut Hasto, kepentingan bangsa harus berada paling atas. Ia tidak mau negara dikorbankan akibat status Ketua DPR Setya Novanto yang kini jadi tahanan KPK. Menurut Hasto, pemilihan pimpinan DPR tidak berbicara sekadar keinginan, ada tata tertib DPR, proses dialog, dan negosiasi, namun, Hasto menegaskan PDIP tidak mengejar kursi Ketua DPR.
Sementara itu Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengaku mereka tidak ingin mendorong pergantian Ketua DPR. Anggota Komisi Komisi I DPR RI itu mengatakan, Partai Gerindra menunggu langkah Partai Golkar terkait kemungkinan pergantian Ketua DPR.
“Kami menunggu Partai Golkar untuk mengambil apapun tindakannya. Kami turun karena sejak awal domain Ketua DPR urusan Golkar,” kata Muzani di Thamrin, Jakarta, Minggu (26/11/2017).
Muzani yakin, Golkar sadar apabila citra DPR akan ikut terganggu bila Novanto tetap menjadi Ketua DPR. Muzani masih belum mengetahui apakah ada lobi-lobi dari pimpinan Golkar ke fraksi di parlemen untuk mengganti Novanto. “Belum tahu. Kami sarankan kepada Golkar untuk mengambil tindakan secara bijaksana, uangkapnya.
Sementara itu, Ketua Harian Partai Golkar Nurdin Halid mengatakan, Partai Golkar tidak tertutup kemungkinan akan mengganti Setya Novanto dari kursi Ketua DPR. Namun, pergantian baru bisa memenuhi unsur jika mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu mundur dari kursi Ketua Umum Partai Golkar. (TGM)
]]>
“Kejaksaan tidak punya kapasitas memberikan perlindungan kepada seseorang yang sedang menjalani proses hukum,” ujar Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat, 24 November 2017.
Setya mengatakan telah meminta perlindungan kepada Presiden Joko Widodo, Kepala Kepolisian RI Jenderal Tito Karnavian, dan Jaksa Agung M. Prasetyo.
“Saya sudah melakukan langkah-langkah, mulai melakukan SPDP di kepolisian hingga mengajukan perlindungan hukum kepada Presiden, Kapolri, Kejaksaan Agung,” kata Setya Novanto sesaat setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, pada Senin, 20 November 2017.
Prasetyo enggan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan aparat penegak hukum. Ia pun menegaskan, jika nantinya diminta memberikan perlindungan, Kejaksaan Agung akan menolak.
KPK menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) untuk kedua kalinya pada 10 November 2017, status tersangka Setya sebelumnya gugur setelah ia mengajukan praperadilan. Setya Novanto,ditahan di rumah tahanan cabang KPK di Kuningan. Ia dijemput penyidik KPK dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo setelah menjalani perawatan karena kecelakaan lalu lintas pada Kamis malam, (15/11). (TGM)
]]>Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengaku belum menerima surat dari Setya Novanto. Namun, ia menegaskan bahwa MKD adalah lembaga independen.
“Pimpinan Dewan enggak bisa (intervensi), enggak bisa,” ujar Dasco di Ruang MKD, Gedung Nusantara I Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11).
Meski belum menerima surat dari Novanto, Dasco mengaku sudah membaca surat itu dari media.
Dasco menilai, surat itu hanya surat permohonan semata yang bisa dikabulkan dan bisa juga tidak, namun Ia memastikan MKD akan jalan terus memproses laporan dugaan pelanggaran etik oleh Novanto.
Dalam waktu dekat MKD akan kembali menjadwal ulang rapat konsultasi dengan seluruh pimpinan fraksi partai di DPR, ujarnya. (TGM)
]]>Ketua Harian DPP Golkar Nurdin Halid mengatakan bahwa rapat pleno penonaktifan SN akan dilaksanakan besok (21/11). Nurdin juga menjelaskan bahwa setelah pemberhentian Setnov maka kepemimpinan Golkar akan berada di tangannya, sebagaimana yang diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai. Nurdin Halid akan menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum yang diresmikan dalam rapat pleno.
Mantan Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) ini mengatakan bahwa meski menjabat sebagai Plt, yang artinya tidak ada kekosongan kekuasaan di internal partai, tetapi Golkar tetap mungkin menyelenggarakan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) seperti yang didorong oleh Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung.
Agar Munaslub terselenggara, maka ia harus disetujui oleh 2/3 DPD I dan DPD II, disetujui atau tidaknya Munaslub akan ditentukan melalui rapat pleno di tingkat DPP. Hasil tersebut kemudian akan disosialisasikan kepada ketua DPD I dan DPD II.
Sementara itu Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar TB Ace Hasan Syadzili membenarkan adanya rapat pleno DPP Golkar, besok (21/11), demikian juga soal agenda pembahasannya. “Recana Rapat pleno ini telah disetujui oleh Ketua Harian dan Sekjen, namun soal waktu persisnya belum diumumkan secara resmi,” jelas Ace.
Selain membahas penonaktifan Novanto, kata Ace, rapat pleno DPP Golkar juga akan membahas strategi politik Golkar ke depan, sebab bagaimanapun, penangkapan Novanto berpengaruh terhadap elektabilitas partai secara keseluruhan.
Sementara itu, mantan Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM Golkar Yorrys Raweyai menyatakan bahwa menyelenggarakan rapat pleno adalah keputusan paling tepat dalam rangka menyelamatkan partai. “Rapat Pleno tidak perlu menunggu jadi terpidana,” demikian jelas Yorrys. (TGM)
]]>