News
Tahap Transisi Darurat Gempa Sulteng Diperpanjang, Mengapa?

MATA INDONESIA, PALU – Banyak proses pemulihan akibat gempa yang belum terselesaikan membuat pemerintah daerah memperpanjang tahap transisi darurat menuju pemulihan di Sulawesi Tengah (Sulteng) hingga 23 Februari 2019 atau 60 hari.
Itu adalah kesimpulan rapat lintas sektoral forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda), Jum’at 21 Desember 2018. Rapat itu juga dihadiri unsur Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Menurut Gubernur Sulteng Longki Djanggola semua pihak meminta perpanjangan tahapan tersebut karena masih banyak hal yang harus diselesaikan.
Dia meminta kepada Bupati Donggala, Sigi dan Wali Kota Palu segera menyelesaikan pendataan jumlah korban dan bangunan yang terdampak, sebelum akhir Desember 2018.
Dengan data itu, Pemerintah Provinsi Sulteng bisa segera menggunakan dana stimulan, untuk menyalurkan bantuan, hingga pembagian hunian sementara (huntara) serta hunian tetap bagi para korban bencana.
Data korban dan pengungsi harus dilengkapi nama dan alamat, agar penyaluran bantuan benar-benar tepat sasaran.
“Saya minta bulan ini sudah selesai. Karena data tersebut akan direkapitulasi dan dilaporkan kepada Presiden,” kata Longki di Palu, Jum’at.
Ketua Satuan Tugas Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk Rehabilitasi dan Rekontruksi Pascabencana Sulteng, Arie Setiadi, mengharapkan perpanjangan masa transisi darurat tersebut karena pembangunan hunian sementara (huntara) belum selesai.
Perpanjangan transisi darurat juga diminta oleh Kepala Dinas Sosial Propinsi Sulawesi Tengah Ridwan Mulu, Kepala Dinas Binamarga dan Tata Ruang Syaifullah Djafar, dan juga Deputi Logistik BNPB Rudi Phadmanto.(Nefan Kristiono)