Viral

Tak Ada Aturan Presiden Petahana Harus Cuti Saat Pilpres

Keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Polemik harus cuti atau tidaknya seorang Presiden petahana saat mencalon sebagai Calon Presiden (Capres) kembali menjadi perbincangan hangat. Padahal, secara yuridis dan konstitusional tidak ada aturan yang menyebutkan petahana diwajibkan mundur atau cuti dari jabatannya.

Menurut pengamat Hukum Tata Negara Universitas Pasundan Bandung, Tugiman, aturan tentang keharusan mundur atau cuti itu tidak ada di dalam Undang-undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya dalam pasal 170 yang mengatur pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Lebih lanjut Tugiman menyampaikan, bahwa ketentuan pasal 170 tidak semata berlaku bagi Presiden dan wakil Presiden. Namun ketentuan yang sama juga berlaku bagi Ketua MPR, Ketua DPR, Ketua DPD, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati dan Wali Kota/Wakil Walikota.

“Artinya pejabat negara dimaksud juga tidak diwajibkan untuk mengundurkan diri dan atau cuti ketika maju menjadi Calon Presiden ataupun Wakil Presiden,” kata Tugiman di Bandung, Kamis 13 September 2018.

Tugiman menambahkan, adanya pemahaman dan interprestasi yang berbeda dari berbagai pihak merupakan sebuah dinamika dalam kehidupan berdemokrasi. Semua pihak pun harus memahaminya secara utuh, karena undang-undang telah terang benderang mengatur permasalahan itu.

Dirinya berharap, semua pihak bisa membuka kembali regulasi agar tidak membingungkan masyarakat, terkait wacana tersebut. Termasuk pemahaman UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dan wakil Presiden, yang saat ini sudah tidak berlaku lagi.

Hal itu berdasarkan Pasal 571 huruf a UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diberlakukan sejak 16 Agustus 2017. Sementara dari aspek ketatanegaraan, lanjutnya, aturan tersebut dinilai logis. Hal ini mengingat apabila ada keharusan mundur maka justru berpotensi menimbulkan implikasi yang sangat serius.

“Terutama terkait dengan stabilitas politik, pemerintahan dan keamanan,” ujarnya. (Tian)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close