News

Temui Napi Korupsi, Pansus KPK Dianggap Tidak Fokus

“Sehingga tidak terkesan melebar tanpa arah,” kata Indriyanto, Kamis (6/7).

Menurut Indriyanto pemeriksaan terpidana korupsi saat di KPK telah melalui proses pasca ajudikasi. Bila ada penyimpangan maka bisa diuji legalitasnya di proses awal, seperti praperadilan.

Ia menambahkan, jika melihat kewenangan pengawasan pansus pada UU MD3, pemeriksaan terpidana bukan termasuk pemeriksaan strategis Pansus. “Tidak ada pengaturan pemeriksaan terpidana seharusnya tidak diartikan sebagai suatu justifikasi melaksanakan pemeriksaan tersebut,” ujarnya.

Ahli Hukum Pidana dari Universitas Indonesia ini juga berkomentar tentang rencana pansus angket KPK yang akan menyambangi Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) untuk meninjau ulang hak sadap KPK.

Kewenangan sadap KPK, kata Indriyanto, berbasis Legally Power by Regulated yang memiliki karakter khusus dan berbeda dengan kewenangan sadap by court order yang bersifat umum. Dia menambahkan, KPK selalu koordinasi dengan kementerian terkait komunikasi tentang wewenang sadap ini dan sejak Putusan MK No. 006/PUU-I/2003 amanat regulasi untuk penyadapan dan perekaman belum diinisiasikan oleh DPR dan Pemerintah.

Meski demikian, Indriyanto mengaku tidak mempermasalahkan keinginan pansus untuk melakukan audiensi dengan lembaga apapun termasuk Kemenkominfo, mengingat legalitas hukum yang dimiliki KPK.

Seperti diketahui, rombongan Pansus Hak Angket KPK ke Lapas Sukamiskin dipimpin Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa pada Kamis (6/7). (FC)

Related Articles

Close