News

Terbukti Sah Sebarkan Kebencian, Jonru Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara dan Denda Rp50 Juta

Jakarta (MI) – Jon Riah Ukur Ginting atau Jonru divonis 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018). Pengadilan menilai Jonru terbukti dengan sengaja menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian dan permusuhan berdasarkan SARA di media sosial.

 

“Menyatakan Jonru Ginting terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menyebarkan informasi kebencian dan permusuhan SARA. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta,” kata Ketua Majelis Hakim Antonio Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (2/3/2018).

 

Berdasarkan putusan tersebut, apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan tiga bulan kurungan.

 

Hakim menilai, dakwaan jaksa penuntut umum sebagaimana dalam pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik telah terpenuhi.

 

Namun demikian, hukuman untuk Jonru ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni dua tahun penjara. (AVR)

Tags

Related Articles

Close