
MATA INDONESIA, GOWA – Patroli motor (Patmor) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, pada Rabu siang, 21 November 2018 mencurigai sebuah mobil diparkiran ‘bergoyang’ yang tidak semestinya. Begitu didekati, petugas langsung kaget bukan kepalang saat melihat ada dua orang pasangan sedang melakukan perbuatan mesum.
Petugas pun langsung meminta 2 penumpang di mobil tersebut untuk keluar. Mereka adalah RA (24) dan MA (21). Saat menjalani pemeriksaan di Kantor Polres Gowa, RA diketahui merupakan pria yang sudah beristri, dan MA seorang mahasiswi.
“Jadi, saat didatangi itu, pihak perempuan sudah tidak menggunakan bra. Akhirnya polisi memutuskan mengamankan pasangan yang tidak terikat pernikahan itu. Mereka memang sudah sering bertemu dan melakukan aktivitas layaknya pasangan suami-istri,” kata Kapolres Gowa AKBP Shinto Silitonga di Gowa, Kamis 22 November 2018.

Keduanya masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Ditanya soal alasan kenapa keduanya memilih mobil untuk melakukan tindak asusila, Shinto menyebut masih perlu dilakukan pendalaman.
“Itu masih perlu pendalaman,” kata Shinto.
Atas perbuatannya tersebut, keduanya diduga melanggar pasal soal merusak kesopanan di muka umum. Sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 281 KUHP.
“Ada satu pasal, tentang merusak kesopanan di muka umum. Akhirnya kita buatkan laporan polisi model A pada hari yang sama. Dan kita sudah lakukan pemeriksaan terhadap baik dua orang itu maupun anggota kita. Pasal 281 KUHP kalau tidak salah. Di situ diancam pidana 2 tahun 8 bulan penjara,” kata dia. (Puji Christianto)