Hukum
Terdakwa Saracen Diganjar 1 Tahun Penjara

Cianjur (MI) – Salah satu terdakwa kasus ujaran kebencian kelompok Saracen, Sri Rahayu Ningsih, divonis 1 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Cianjur menyatakan bahwa Sri Rahayu terbukti bersalah. Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Sri Rahayu menyatakan tidak terima dengan putusan hakim. Dia menyatakan akan mengajukan banding lantaran tak puas dengan putusan itu.
Dalam sidang yang digelar hari ini, hakim tidak menolak pembelaan kubu Sri Rahayu. Majelis hakim pun menyatakan Sri bersalah melanggar Pasal 45 a ayat 1 juncto ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Majelis hakim juga menyatakan, Sri terbukti bersalah, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian individu dan kelompok berkaitan Suku Agama Ras Antargolongan (SARA) beberapa kali.
Sementara Sri mengaku kecewa atas putusan itu dan menegaskan akan mengajukan banding. Kuasa hukum Sri Rahayu dari Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak Cianjur Nadia Wikerahmawati menilai, putusan hakim tidak berbasis fakta persidangan dan hak asasi manusia.
“Dalam fakta persidangan, alat bekerja bukan di Cianjur, melainkan di Depok dan Lampung. Itu ditarik ke Cianjur dari mana aturannya. Jadi, fakta persidangan tidak ada, maka kami akan banding,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cianjur Agus Haryono, mengatakan bahwa pihaknya akan pikir-pikir. Dia menambahkan, apabila pihak Sri Rahayu mengajukan banding, pihaknya akan melakukan kontra memori banding, sebab sebelumnya jaksa menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan. (TGM)