
MATA INDONESIA, JAKARTA-Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) meminta masyarakat atau warga net Indonesia untuk tidak menyebarkan hoax seputar jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 pagi tadi, Senin 29 Oktober 2018.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan informasi yang bukan berasal dari sumber berwenang terkait dengan musibah jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 rute Jakarta-Pangkal Pinang,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kemkominfo Ferdinandus Setu dalam siaran resmi.
Tak hanya itu, dirinya meminta untuk tidak menyebarkan foto-foto korban dari musibah jatuhnya pesawat melalui media apapun, termasuk media sosial.
Diingatkan, setiap aktivitas di ruang siber, termasuk pendistribusian, mentransmisikan dan membuat informasi hoax agar bisa diakses telah diatur dalam Undang-undang (UU) RI No 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Seperti sudah diinformasikan, pesawat Lion Air JT 610 mengalami kecelakaan setelah lepas landas menuju Pangkal Pinang dari Bandara Soekarno-Hatta pukul 06.20 WIB. Setelah 13 menit mengudara, pesawat diketahui jatuh di koordinat S 5’49.052″ E 107′ 06.628″ atau sekitar Karawang, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pesawat yang mengangkut 189 penumpang dan kru ini tenggelam di kedalaman 30-35 meter di bawah laut. (Tiar Munardo)