Headline
Ternyata Habib Rizieq Punya Masalah Hukum di Arab Saudi
Setelah ditelusuri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sedang menghadapi masalah hukum.

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kamis 27 September 2018 politisi Gerindra, Fadli Zon meradang karena Habib Rizieq dilarang meninggalkan Saudi oleh Kerajaan Arab Saudi (KAS). Setelah ditelusuri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh imam besar Front Pembela Islam (FPI) itu sedang menghadapi masalah hukum.
Masalah utama Rizieq sekarang adalah menjadi penduduk gelap. Sebab sejak 20 Juli 2018 Habib bernama Mohammad Rizieq Syihab itu belum memperpanjang visa kerajaan.
“Maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di KAS,” begitu keterangan resmi Dutas Besar RI untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel, melalui siaran pers yang diterima Mata Indonesia, Jum’at 28 September 2018.
Menurut keterangan Agus Rizieq masuk ke KAS menggunakan visa ziyarah tijariyyah (visa kunjungan bisnis). Visa itu tidak bisa digunakan untuk bekerja.
Visa bernomor 603723XXXX ini bersifat multiple atau boleh digunakan beberapa kali keluar masuk KAS yang berlaku selama satu tahun dengan izin tinggal hingga 90 hari setiap masuk ke kerajaan tersebut.
Masa berlaku awal visa itu adalah hingga 9 Mei 2018. Tetapi diperpanjang kembali dengan visa bernomor 603724XXXX hingga intiha’ al-iqamah atau akhir masa tinggal pada tanggal 20 juli 2018.
Untuk memperpanjang visa itu seorang warga negara asing harus keluar terlebih dahulu dari kerajaan tersebut untuk mengurus administrasi masuk kembali. Tetapi sejak 20 Juli itu Rizieq tidak pernah mengurusnya dan masih terus tinggal di KAS.
Siaran pers itu mengungkapkan Kerajaan Arab Saudi adalah negara di dunia yang paling sibuk mendeportasi warga negara asing yang melanggar peraturan keimigrasian di wilayahnya. Bentuknya bisa berupa larangan masuk ke wilayah tersebut selama lima sampai dengan 10 tahun atau larangan masuk hingga seumur hidup.
Tetapi kerajaan itu tidak akan melakukan deportasi jika pelanggar aturan imigrasi negara tersebut terlibat masalah lain. Baik berupa pelanggaran ringan seperti denda lalu lintas hingga berat seperti perampokan, pembunuhan hingga aktivitas terorisme. Khusus pelanggaran hukum berat proses deportasi harus menunggu hingga pelaku selesai menjalani hukuman di Kerajaan Arab Saudi.
Meski begitu siaran pers itu tidak mengungkapkan dengan gamblang persoalan apa yang membuat Rizieq tidak bisa dideportasi keluar Saudi. Duta Besar Abegebriel hanya mengungkapkan proses hukum pelanggaran ekspatriat di kerajaan itu akan ditangani tanpa diskriminasi.
Dia juga mengungkapkan seluruh kegiatan yang bersifat pengumpulan massa bagi ekspatriat harus seizin dari pihak KAS, melalui Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Ceramah-ceramah provokatif dan ujaran-ujaran hasutan baik langsung maupun via medsos sangat dilarang di wilayah Kerajaan Arab Saudi.
Arab Saudi dan Indonesia sudah memiliki MoU (Nota Kesepahaman) untuk bersama-sama melawan ujaran-ujaran kebencian, kekerasan dan sikap ekstrim antar agama, mazhab dan aliran. MOU tersebut ditandatangani ketika Raja Salman berkunjung dalam sebuah historical visit ke Indonesia selama 12 hari awal 2017 yang lalu.(kris)