News

Ternyata, Ini Alasan Polisi Belum Menahan Habib Bahar Usai Jadi Tersangka

MATA INDONESIA, JAKARTA – Habib Bahar bin Smith telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh Bareskrim Polri dalam dugaan kasus ujaran kebencian yang dilakukannya saat menghina Presiden Joko WIdodo dengan kata-kata makian.

Namun, banyak pihak yang bertanya-tanya, usai jadi tersangka kenapa Habib Bahar tak segera ditahan?

Ternyata pihak kepolisian memiliki alasan tersendiri terkait alasan belum menahan Bahar. Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Syahar Diantono, penyidik telah mempertimbangkan alasan yang objektif dan subjektif di balik keputusan belum menahan Bahar bin Smith.

“Alasannya ada tiga hal, yaitu penyidik yakin Bahar tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Syahar di Jakarta, Jumat 7 Desember 2018.

Namun, Syahar menegaskan bahwa pihak kepolisian bisa saja mempertimbangkan kembali kemungkinan penahanan Bahar jika ia melanggar tiga hal tersebut.

Polisi disebut akan terus melakukan penyidikan lebih lanjut. Saat ini menurut Syahar, pihaknya belum berencana memeriksa saksi atau orang-orang terkait lainnya dalam kasus Bahar.

Sebelumnya, status tersangka yang disandang Bahar diketahui melalui pernyataan kuasa hukumnya, Aziz Yanuar pada Kamis 6 Desember 2018 malam.

Bahar disangkakan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2). (Ryan)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close