News

Ternyata Ini Alasan Semua Fraksi DPR Dukung Dana Kelurahan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Partai pendukung kubu calon presiden dan wakil presiden Prabowo-Subianto belakangan mengkritisi rencana pemberian dana kelurahan yang diusung Presiden Joko Widodo. Faktanya, semua fraksi di DPR menyetujui dana kelurahan masuk dalam APBN 2019.

Menurut Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Jazilul Fawaid, meski saat ini memang belum masuk pandangan akhir setiap fraksi dalam pembahasan APBN di Banggar. Namun, di setiap rapat kerja, Jazilul mengatakan, semua fraksi menyatakan setuju usulan dana kelurahan.

“Semuanya setuju, tidak ada fraksi yang tidak setuju bahwa kelurahan itu patut diperhatikan,” kata Jazilul beberapa waktu lalu di Jakarta.

Semua fraksi tersebut mendukung agar dana kelurahan masuk dalam APBN. Mereka juga menginginkan hal tersebut tidak berkaitan dengan Pilpres, karena murni untuk kepentingan pembangunan masyarakat.

“Saya pikir salah besar jika menganggap penyusunan APBN untuk kepentingan Pilpres. Sebab APBN ditujukan untuk masyarakat secara umum,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, mulai tahun 2019, pemerintah berencana mengeluarkan program dana kelurahan se-Indonesia. Program baru ini menjawab keluhan dari masyarakat terkait anggaran di tingkat kelurahan.

“Banyak keluhan, Pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah, tahun depan dapat,” kata Presiden Joko Widodo.

Sementara Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan penyaluran dana kelurahan sudah diatur dalan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Aturan lebih rinci mengenai anggaran khusus bagi kelurahan juga tercantum di Pasal 30 ayat (7) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan.

Tjahjo menambahkan, pengaturan itu termaktub dalam Pasal 230 Undang-undang Pemda yang menyatakan pemerintah kabupaten atau kota wajib mengalokasikan anggaran dalam APBD untuk pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Dana kelurahan itu masuk dalam anggaran Kecamatan.

“Jadi penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal kelurahan, dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan kelurahan sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Tjahjo. (Rayyan Bahlamar)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close