
MATA INDONESIA, JAKARTA-Polisi kembali menangkap tersangka baru pelaku penyebar Hoax tujuh kontainer surat suara tercoblos. Pria berinisial Mik ditangkap dirumahnya di Cilegon dan berprofesi sebagai guru.
“Saat pengejaran, tersangka sempat kabur ke Majalengka usai menyebar berita bohong tersebut di akun Twiternya,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam Konferensi Pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat 11 Januari 2019.
Namun, saat polisi bergerak kesana, ternyata MIK sudah tak berada disana. Pria yang berprofesi sebagai guru SMP tersebut ternyata telah kembali ke rumahnya di daerah Cilegon. Pelaku berumur 38 tahun ini diciduk Minggu 6 Januari 2019 di Kota Cilegon, Banten sekitar pukul 22.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan sementara, MIK membuat sendiri postingan di akun Twitter soal hoaks tujuh kontainer. Polisi sudah mendapat barang bukti berupa screeshoot akun Twitter yang digunakan pelaku.
“Yang bersangkutan membuat sendiri narasi kalimat postingan di akun tersebut, dengan maksud memberitahu tim paslon 02 tentang informasi tersebut,” katanya.
Tersangka dikenakan Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Elektronik, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda Paling banyak Rp 1. 000.O00. 000,00 (satu miliar rupiah) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana, dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
Sebelum meringkus MIK, polisi sudah menangkap empat orang tersangka penyebaran hoaks 7 kontainer surat suara tercoblos yang dikabarkan ditemukan di Pelabuhan Tanjung Priok. Pelaku berinisial J, HY, LS dan Bagus Bawana Putra. Keempatnya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda. (Nur Cholis)