News

Tiga Lembaga Negara Sepakati Pencegahan Radikalisme Masuk Kurikulum Pendidikan di Sekolah

MATAINDONESIA.ID, JAKARTA – Tiga lembaga negara, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), dan Kementerian Agama (Kemag) menandatangani memorandum of outstanding (MoU) tentang pencegahan penyebaran paham radikal dan intoleransi di Jakarta, Kamis (19/7).

Penandatanganan MoU oelh Tiga Lembaga Negara

MoU itu diteken oleh Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius, Mendikbud Muhadjir Effendy, dan Sekjen Kemag Nur Syam.

Dengan ditekennya MoU ini, maka nantinya materi pencegahan radikalisme akan dimasukkan dalam kurikulum pelajaran, terutama pelajaran agama.

“Sebuah kebahagiaan bagi saya hari ini MoU dengan Kemdikbud dan Kemag sudah diteken. Ini sangat penting untuk melindungi anak-anak kita dari radikalisme. Jangan sampai anak bangsa ini tercemar hal-hal negatif seperti itu sehingga akhlak mereka harus kita kuatkan sebagai fondasi. Dengan MoU ini langkah-langkah pencegahan radikalisme di sekolah akan lebih terstruktur dan terkoordinasi dengan baik,” ucap Suhardi dalam rilis yang diterima redaksi.

Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius

Namun, lanjut Suhardi, ia meminta agar penggunaan istilah radikalisme dipahami dengan baik. Menurutnya, radikalisme itu ada yang bermakna baik bila digunakan untuk belajar hal-hal baik. Hal itu seperti dulu saat Albert Enstein menemukan bom atom. Ia ditentang banyak orang. Namun, sekarang teorinya justru sekarang dibutuhkan dunia. Ia menjelaskan, radikalisme yang dimaksud adalah radikalisme berkonotasi negatif yang mengajarkan intoleransi, anti-Pancasila, dan takfiri.

MoU itu sendiri melingkupi beberapa ruang lingkup antara lain pencegahan penyebaran radikalisme dan intoleransi, penguatan materi moderasi sebagai pengembangan materi bahaya radikalisme, dan intoleransi yang terintegrasi dalam mata pelajaran. Kemudian peningkatan kapasitas guru dan tenaga pendidik dalam bidang pencegahan radikalisme, juga membendung penyebaran radikalisme dan intoleransi melalui penyelenggaraan pendidikan dan latihan.

Selain itu juga ada pertukaran data dan informasi terkait pencegahan radikalisme dan intoleransi dengan tetap memperhatikan kepentingan dan kerahasiaan negara, dan terakhir pengembangan materi pendidikan keluarga dalam pencegahan radikalisme.

Dengan MoU ini, koordinasi tiga lembaga harus lebih baik dalam melindungi sekolah, baik anak didik maupun para guru dari ‘serangan’ radikalisme dan terorisme.

Muhadjir mengungkapkan, sesuai kewenangan pihaknya melakukan intervensi dalam penataan kurikulum yang menjadi bagian dari Badan Penguatan Karakter (BPK). Juga melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler;

“MoU ini akan menjadi dasar dari skema-skema yang nanti akan kita terapkan. Diharapkan hasil MoU ini bisa terjemahkan lebih operasional pada level yang paling bawah,” jelas mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang ini. (wo)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close