unique visitors counter
News

Tindakan Tegas Aparat Bagi Penjahat Media Sosial yang Meresahkan Masyarakat

Jakarta (MI) – Keberadaan media sosial di Indonesia bak dua sisi mata pisau yang hidup berdampingan di sela-sela jari dan roda kehidupan masyarakat.

Di satu sisi, mampu menjadi media aktualisasi sekaligus personal branding dan sarana pemenuhan informasi berbasis teknologi informasi pada lingkup luas. Dan di sisi lain, keberadaan media sosial justru menjadi pangkal permasalahan yang menyeruak akibat penyalahgunaan oleh sebagian orang untuk kepentingan tertentu.

Adagium mulutmu harimaumu masih menjadi kalimat yang tepat untuk menggambarkan bagaimana efek personal maupun domino yang terjadi akibat penggunaan sosial media yang jauh dari kata bijak.

Hal ini menjadi atensi yang harus dikaji secara mendalam mengingat penggunaan media sosial semakin massif di Indonesia.

Bahwa sifat media sosial yang sulit dikontrol dengan ruang yang beragam dan rawan disinformasi, berdampak pada pola interaksi dan penggiringan opini di masyarakat.

Dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir, sejumlah kejadian bersifat negatif muncul dan berkembang dari konten media sosial yang mengarah pada suatu kelompok hingga pemerintah Indonesia.

Di sisi lain, kejadian ini berbarengan dengan sejumlah hal positif dari penggunaan media sosial. Dari unsur negatif, keberadaan media sosial seperti menjadi jalur alternatif bagi pihak yang berkepentingan untuk mencapai tujuannya.

Mereka bisa memanfaatkan fitur anonymous hingga menggerakkan ribuan akun palsu untuk melakukan ‘spin’ menggiring opini melalui beragam strategi yang dilakukan hampir setiap hari.

Keadaan ini yang juga menjadi dasar dan atensi bagi aparat yang harus dituntut tanggap pada sejumlah permasalahan yang terjadi di era generasi milenial.

Terhitung sejak awal Januari hingga saat ini, pemerintah secara bertahap telah melakukan pencegahan hingga penindakan terhadap penyalahgunaan penggunaan media sosial yang berujung pada kegiatan hatespeech.

Melalui DIrektorat Tindak Pidana Cyber Bareskrim, hingga pertengahan bulan ini pihak kepolisian telah melakukan penelusuran hingga penangkapan terhadap sejumlah akun yang terindikasi melakukan hatespeech untuk diproses lebih lanjut melalui penindakan hukum.

Pelaku diketahui dengan sengaja melakukan penyalahgunaan media sosial, baik melalui akun pribadi maupun akun palsu dan cloning.

Beberapa orang tersebut adalah Ropi Yatsman (36) selaku admin Group Facebook “Keranda Jokowi-Ahok”, Natalius Telaumbanua (25) selaku pelaku hatespeech, Ki Gendeng Pamungkas (70) selaku pelaku hatespeech, Hardian Pratama (22) selaku penyebar fake chat terkait Rizieq Shihab dan Fierza Husein serta Muhammad Tamim Pardede (45) selaku pelaku hatespeech kepada Presiden Jokowi.

Beberapa orang tersebut kini sedang dalam proses penindakan hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya serta memberikan efek jera. Pihak aparat akan terus menindak tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan penyalahgunaan media sosial demi terciptanya penegakan hukum dan kehidupan yang saling hormat. (FC)

Related Articles

Close