News

TNI, Polri, Kejagung dan Kemendagri Dukung Perppu Ormas

Jakarta (MI) – Empat institusi negara, yaitu TNI, Polri, Jaksa Agung, dan Kemendagri, mendukung Perppu Nomor 2/2017 tentang Ormas alias Perppu Ormas menjadi undang-undang. Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II DPR, di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (19/10).

Perwakilan dari TNI Letnan Jenderal TNI Dodi Wijanarko mengemukakan, “ Mendukung kebijakan politik tersebut untuk Perppu Nomor 2/2017, untuk menjadi undang-undang dan substansi yang ada kami serahkan kepada pemerintah.”

Sementara itu, Irjen Raja Erizman dari Polri menyampaikan hal senada. “Polri juga mendukung Perppu Ormas, karena bagi Polri hal tersebut untuk menghargai asas hukum.”

Lebih lanjut  Erizman mengatakan bahwa Perppu ini diundangkan dengan maksud melakukan penguatan terhadap Pancasila dan UUD. Perppu menjadi langkah awal untuk merespons ajaran radikalisme yang telah berkembang. “Dengan Perppu ini diharapkan tidak terjadi fanatisme dan ungkapan kebencian yang mengganggu masyarakat. Kami siap dukung pemerintah,” ungkap Erizman.

Erizman juga menjelaskan bahwa Perppu itu bukan menghalangi kebebasan organisasi. Ada pihak yang mengapresiasi pemerintah, maka dengan perppu ini pemerintah dirasakan hadir dalam rangka memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa.

Sementara itu,  Jamintel Kejagung Adi Toegarisman menegaskan bahwa pihaknya sangat mendukung Perppu Ormas. Ungkapan senada disampaikan  perwakilan dari Kemendagri, Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo, yang meminta Komisi II mempercepat pengesahan Perppu Ormas menjadi undang-undang.

Menurut Soedarmo, pemerintah mengeluarkan dan menetapkan perppu  untuk mempertahankan dan menjaga persatuan dan kesatuan NKRI, serta dalam rangka mempertahankan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 45. (TGM)

Tags

Related Articles

Close