unique visitors counter
Hukum

Tujuh Fraksi DPR Sepakat Perppu Ormas Disahkan Menjadi UU Dalam Rapat Paripurna

Jakarta (MI) – Sebanyak tujuh fraksi di DPR menerima Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk disahkan menjadi Undang-undang dalam Rapat Paripurna pada Selasa (24/10/2017). Tujuh fraksi yang menerima yaitu PDIP, Partai Golkar, PKB, PPP, Partai Nasdem, Partai Hanura dan Partai Demokrat.

 

Namun, tiga fraksi di antaranya, yakni PPP, PKB dan Demokrat menerima dengan catatan agar Perppu tersebut segera direvisi setelah diundangkan.

 

“Agar pemerintah atau Dewan menggunakan hak legislasi dalam waktu sesegera mungkin untuk undang-undang ini direvisi dan dimasukan ke prolegnas (program legislasi nasional) prioritas 2018,” kata Juru Bicara Fraksi PPP Firmansyah Mardanoes dalam rapat di Komisi II DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/10/2017).

 

Hal senada disampaikan Juru Bicara Fraksi PKB Yaqut Cholil Qoumas. Ia mengatakan, fraksinya setuju untuk menerima Perppu Ormas disahkan sebagai UU dalam Rapat Paripurna pada Selasa besok.

 

“Fraksi PKB berharap ada pembahasan soal perspektif tentang ormas. Pentingnya asas ormas terhadap Pancasila. Kemudian mekanisme pengadilan,” kata Yaqut.

 

Sementara itu, tiga fraksi, yakni PKS, Partai Gerindra dan PAN tegas menolak Perppu Ormas untuk disahkan sebagai UU.

 

“PKS menilai undang-undang No. 17 Tahun 2013 bisa dijadikan landasan hukum. Yang diperlukan revisi (undang-undang). Bukan melalui Perppu,” lanjut dia. (AVR)

Tags

Related Articles

Close