Viral
Ulama: Politisasi Agama Hukumnya Haram

Bondowoso (MI) – Ulama ahli fikih, Kiai Haji Afifuddin Muhajir, berpendapat bahwa menggunakan agama untuk kepentingan politik atau politisasi agama hukumnya haram.
“Politisasi agama itu hukumnya haram, tapi mengawal politik dengan agama hukumnya wajib,” kata Afifuddin dalam seminar dan bedah buku karyanya berjudul Fiqih Tata Negara di Pendapa Kabupaten Bondowoso, Senin (25/12/2017).
Lebih lanjut, Afifuddin yang juga mantan Katib Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama itu mengatakan bahwa jika politik tidak dikawal dengan agama, maka pelakunya akan menghalalkan segala cara untuk mencapai tujuannya.
Afifuddin menuturkan, setidaknya ada tiga peran yang telah dijalankan oleh NU dan pesantren, yakni sebagai benteng paham ahlussunnah wal jamaah, pengawal moral, dan penyangga Negara Kesatuan Republik Indonesia. “Karena itu kalau kita menyelamatkan NU, sama dengan menyelamatkan NKRI,” jelasnya.
Dia mengajak masyarakat dan elemen bangsa untuk tidak berputus asa memperbaiki kondisi negeri secara terus-menerus. Dia mengibaratkan kondisi perpolitikan di Tanah Air dewasa ini sedang turun dari langit idealis ke bumi realitas. “Meskipun demikian, tidak berarti kita taslim (pasrah) di hadapan realitas, tetapi terus berusaha melakukan perbaikan-perbaikan,” katanya. (TGM)