News
Usulan Dalam Revisi UU Tipikor, KPK Harap Ada Pasal Korupsi Swasta

Jakarta (MI) β Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahadjo meminta Pimpinan DPR dan Pimpinan KPK menggelar pertemuan khusus membahas revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan revisi UU KUHP. Menurut Agus, sebagai pelaksana undang-undang, KPK memiliki usulan dan kepentingan terhadap dua UU tersebut.
“Kalau memungkinkan, secara khusus Pimpinan KPK (dengan pimpinan DPR) bertemu untuk membicarakan hal-hal yang sekiranya penting dari usulan kami,” ujar Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (12/2/2018).
Agus menuturkan usulan KPK terkait dengan revisi UU Tipikor salah satunya menyangkut tentang tindak pidana korupsi di sektor swasta. KPK berharap ada pasal tentang korupsi swasta di dalam revisi UU Tipikor.
Penanganan korupsi swasta oleh KPK merupakan tindak lanjut ratifikasi pemerintah Indonesia terhadap United Nation Convention Against Corruption (UNCAC) atau Konvensi PBB tentang Antikorupsi.
Sejauh ini, korupsi di sektor swasta hanya ditangani oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara KPK hanya dapat menangani korupsi di sektor swasta jika proses korupsi melibatkan penyelenggara negara.
“UU Tipikor itu bagaimana kami bisa menyentuh, misalkan korupsi di sektor swasta,” ujarnya.
Agus mengaku pihaknya akan segera mengirim dokumen kepada pimpinan DPR agar dapat ditelaah. Ia berharap usulan KPK menjadi pertimbangan dalam revisi UU Tipikor. (AVR)