Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Namun Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis tegaskan, pelarangan HTI oleh pemerintah karena HTI bertentangan dengan Pancasila dan ingin mendirikan Negara Khilafah serta banyak dari kelompok HTI tersebut masuk ke dalam golongan Golput pada saat Pesta Demokrasi di Negara Indonesia.
Dia tegaskan, Pancasila bukan agama tetapi dapat menjadi titik temu agama-agama di bumi nusantara untuk menjalankan ajaran agama dan mencapai cita-cita nasional.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan, kegiatan HTI terindikasi kuat bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, sebagaimana diatur dalam UU Ormas.