News
Waduh! Ahmad Dhani Dicekal ke Luar Negeri

MATA INDONESIA, JAKARTA – Ahmad Dhani Prasetyo dicekal polisi untuk berpergian keluar negeri. Pencekalan itu dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan tersangka kasus pencemaran nama baik tersebut.
Polisi mengaku sudah mengirimkan surat permohonan pencekelan musisi Ahmad Dhani tersebut ke Kantor Wilayah Imigrasi Surabaya. “Untuk mempercepat proses penyidikan,” ujar Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Dedi Prasetyo di Jakarta, Minggu 21 Oktober 2018.
Dedi melanjutkan, penyidikan akan berlangsung lama jika dalam prosesnya Dhani tiba-tiba keluar negeri. Pencekalan didasari atas pertimbangan penyidik Polda Jatim.
“Kalau nanti keluar negeri tambah lama prosesnya. Ada pertimbangan penyidik yang menangani,” kata Dedi.
Diketahui, Polda Jawa Timur mengumumkan penetapan tersangka atas Dhani ini dilakukan setelah polisi memeriksa lewat ahli bahasa dan saksi-saksi. Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, Polisi sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga.
“Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera beberapa waktu lalu.
Kasus ini berawal dari unggahan video Facebook Dhani saat berada di Hotel Majapahit Surabaya. Ketika itu dirinya hendak menghadiri deklarasi tagar 2019 ganti presiden pada Minggu, 29 Agustus 2018. Namun dia dihadang oleh sejumlah anggota Koalisi Bela NKRI, sehingga Dhani harus tetap berada di hotel. Saat itulah dia menyampaikan ujarannya. Dalam videonya, Dhani diduga menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.
“Ini yang mendemo, yang demo ini yang membela penguasa. Lucu, lucu. Ini, ini idiot-idiot ini, idiot-idiot ini. Mendemo, mendemo orang yang tidak berkuasa,” ucap Dhani dalam video itu.
Sementara itu pengacara Dhani, Aldwin Rahadian menilai polisi berlebihan dengan mencegah Dhani untuk berpergian keluar negeri. Meski tidak dicegah untuk berpergian keluar negeri, Dhani dinilai akan bertanggung jawab terhadap kasus yang menjeratya.
“Dia kan warga negara yang taat hukum, kemarin kan teknis saja nggak bisa hadir (di panggilan pertama). Semua dilalui, proses pengadilan yang di Jakarta itu dengan tuduhan perkara yang lain kan dia lalui,” kata Aldwin. (Rayyan Bahlamar)