Headline
Wahai KPK, Berhentilah Membajak Kebenaran Sambil Menghancurkan Kehidupan Pihak Lain

Jakarta (MI) – Tidak ada yang salah dengan apa yang dilakukan Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman karena membuka sisi gelap KPK yang selama ini mereka sembunyikan rapat-rapat ke publik agar berkesan bahwa mereka malaikat tetap melekat.
Publik seharusnya berterima kasih kepada Brigjen Pol Aris Budiman karena kita semua akhirnya mengetahui bahwa ternyata KPK dikuasai segelintir orang yang memanfaatkan kepercayaan publik yang begitu besar pada lembaga KPK untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya sendiri dengan membangun jaringan dengan beberapa LSM dan beberapa media dengan berkedok pemberantasan korupsi.
Dari keterangan Direktur Penyidikan Brigjen Pol Aris Budiman sangat jelas, bahwa kelompok inilah yang kerap menabrak aturan hukum dan UU yang berlaku di negara ini. Kelompok inilah yang diduga telah membajak agenda pemberantasan korupsi dan membelokannya pada agenda asing.
Berikut adalah Catatan Penting Keterangan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Aris Budiman dihadapan Pansus Hak Angket KPK pada Selasa (29/8/2017) dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPR RI :
1. Ada dugaan dan potensi penyalahgunaan kekuasaan oleh penyidik senior tertentu dan kelompoknya secara berkelanjutan yang mengancam eksistensi KPK sebagai lembaga penegak hukum yang bersih dan berwibawa. Keberadaan kelompok ini kerap mendominasi dan powerfull melampaui kewenangan komisioner.
2. Adanya klik-klik atau kelompok tertentu yang kerap melakukan tindakan-tindakan di luar koridor hukum dalam proses penyelidikan dan penyidikan di KPK, terbukti nyata dan ada.
3. Rekaman yang diputar di dalam persidangan Miryam, diakui oleh Direktur Penyidikan secara tegas tidak utuh karena dipenggal-penggal dan secara sengaja ditayangkan sepotong-sepotong sehingga tidak menggambarkan fakta pemeriksaan yang sebenarnya.
4. Terbukti nyata ada konflik internal yang tajam antara penyidik senior tertentu bersama kelompoknya yang selama ini mendominasi dan power full di KPK, dengan penyidik lainnya terutama yang berasal dari Polri. Kondisi ini harus segera diakhiri karena dapat mengganggu agenda pemberantasan korupsi dan rawan dibajak oleh kepentingan tertentu diluar kepentingan negara dan rakyat.
5. Banyaknya kasus yang berhenti dan banyaknya orang yang sudah terlanjur dijadikan sebagai tersangka namun tidak juga di sidangkan atau dilimpahkan ke pengadilan hingga tahunan karena diduga minimnya alat bukti, mengkonfirmasi pernyataan Prof Romli di hadapan sidang Pansus Hak Angket KPK beberapa waktu lalu. Bahwa sedikitnya ada 26 orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kelompok penyidik tertentu tersebut, tanpa bukti awal permulaan yang cukup sesuai UU. Oleh : Sari Intan Putri