
MATA INDONESIA, SURABAYA – Masyarakat Trenggalek maupun Jawa Timur kini sedang bertanya-tanya keberadaan Wakil Bupati Trenggalek Mochammad Nur Arifin yang menghilang selama seminggu terakhir ini. Sang Bupati Trenggalek Emil Elestianto Dardak pun mengirimkan surat ke Gubernur Jawa Timur, Soekarwo pada Sabtu 12 Januari 2019.
Surat laporan itu berisi hal tentang Wakil Bupati Trenggalek yang tidak ada di tempat dan tidak melaksanakan tugas negara, mulai tanggal 9 hingga 19 Januari 2019. Belum diketahui ke mana Wabup Arifin berada.
Menanggapi surat itu, Gubernur Jatim Soekarwo menyebut kasus ini merupakan yang pertama di Jatim. “Kasus pertama di Jawa Timur. Tapi ada kasus di Kabupaten Sangir Talaud Utara itu sampai diberhentikan sementara dia 20 hari. Pakai APBD kemudian tidak izin,” ujar Pakdhe Karwo di Surabaya, Senin 21 Januari 2019.
Soekarwo pun mengimbau kepada kepala daerah lain di Jawa Timur agar tidak mengikuti apa yang dilakukan Arifin tersebut. Hal ini sekaligus sebagai peringatan. “Ini peringatan kepada yang lain, bahwa sesuai dengan sumpah jabatan pada saat pelantikan, itu dia harus tunduk peraturan perundangan yang berlaku. Maka tidak bisa undang-undang diselesaikan dengan non administrasi, hukum admistrasi, atau tatanan administrasi,” kata Soekarwo.
Pria yang kerap disapa Pakdhe Karwo ini juga meminta kepada seluruh kepala daerah di Jawa Timur hendaknya harus ada izin jika hendak absen atau meninggalkan tugasnya sebagai kepala daerah atau pemangku kepentingan.
Rencananya, dia juga akan melapor kepada Mendagri terkait absennya Arifin. “Semuanya harus izin. Kami misalkan membatalkan bila ada kegiatan yang lebih penting. Saat kami ke Eropa ada kunjungan Presiden, saya kembali. Kunjungan Presiden lebih penting,” ujar Pakdhe Karwo.
Sementara PDIP, salah satu parpol pengusung, enggan berspekulasi soal absennya sang wabup. Pihaknya akan memastikan terlebih dahulu penyebab Arifin mangkir dari kantor sebelum menuding Arifin melakukan tindakan indisipliner.
“Jangan-jangan yang bersangkutan sedang lembur mengerjakan tugas berat/penting yang butuh keheningan di suatu tempat. Atau yang bersangkutan sakit, ada tugas khusus, atau ada urusan keluarga,” kata Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno.
Namun, jika Arifin terbukti absen tanpa alasan yang jelas, PDIP siap mendukung pemerintah untuk memberikan hukuman sesuai dengan aturan yang ada. Sebab, hal itu menyangkut etika pejabat publik, tertib dan tupoksi jabatan, serta penegakan disiplin pejabat publik. “Kami selalu menegaskan pejabat publik harus berdisiplin dan menunjukkan keteladanan,” katanya.