News

Walikota Tegal Ditetapkkan Tersangka Atas Dugaan Suap Sebesar Rp 300 Juta

Jakarta (MI)Wali Kota Tegal Siti Masitha Soeparno ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Siti diduga menerima suap terkait pengelolaan dana jasa kesehatan di RSUD Kardinah dan pengadaan barang jasa di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal tahun anggaran 2017.

“KPK meningkatkan dan menetapkan Wali Kota Tegal SMS (Siti Masitha Soeparno) sebagai tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8/17).

Penyidik KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Amir Mirza Hutagalung (AMH) Ketua DPD Partai Nasdem kota Brebes dan Cahyo Supardi (CHY) Wakil Direktur RSUD Kardinah Tegal.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh penyidik KPK pada Selasa (29/8/17) malam.

Basaria mengatakan, Siti Masitha dan Amir Mirza diduga menerima suap dari Cahyo Supriadi. Uang yang disita dalam OTT tersebut sebesar Rp 300 juta, yakni Rp200 juta dan Rp100 juta dari rekening Amir.

“Sejumlah uang yang tadi itu diduga digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya dalam Pilkada Kota Tegal Tahun 2018,” ujar Basaria.

Masitha dan Amir Mirza akan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Cahyo Supriadi sebagai pihak pemberi, akan dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (FC)

Related Articles

Check Also

Close
Close