
MATA INDONESIA, JAKARTA – Kontroversi yang menyelimuti penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) untuk menutupi defisit keuangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kini terjawab sudah.
Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo, pengalihan dana cukai tembakau untuk menutupi biaya dan defisit BPJS sudah ada aturannya sebagai landasan hukum.
“Itu sudah sesuai Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) 53 Tahun 2017 bahwa pajak rokok itu bisa dipakai antara lain program jaminan kesehatan nasional,” ujar Wamenkeu, di Jakarta, Rabu 26 September 2018.
Mengenai aturan penggunaan DBHCT untuk banyak sektor nantinya juga akan diperkuat dengan produk hukum baru yang lebih tinggi. Saat ini, Wamenkeu Mardiasmo bersama Dirjen Bea dan Cukai fokus mengawal kinerja Pansus RUU Pertembakauan dengan DPR-RI.
RUU itu menurut Wamenkeu meliputi banyak aspek yang relevan dengan pembagian DBHCT, di antaranya peningkatan kualitas pertanian, kesehatan, penelitian, serta pengembangan budidaya tembakau yang berdaya saing dan ramah lingkungan.
Wamenkeu juga berharap RUU Pertembakauan itu nanti menjadi landasan hukum yang memberi benefit kepada seluruh stakeholder, termasuk BPJS, masyarakat umum, pekerja maupun petani.
“Jadi seluruhnya win-win solution,” kata Wamenkeu. (Awan)