News
Wiranto Mendesak DPR, Segera Rampungkan Revisi RUU Anti Terorisme

Jakarta (MI)- Seiring maraknya aksi terorisme yang tidak berafiliasi dengan jaringan terorisme, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mendesak DPR agar segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang No. 15 tahun 2003 tentang Revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme (RUU Anti- terorisme).
Wiranto mengatakan, maraknya aksi terorisme oleh pelaku yang tidak berafiliasi dengan jaringan terorisme atau “lone wolf” tidak bisa dicegah tanpa ada payung hukumnya, ujar Wiranto saat ditemui Mataindonesia pada sela-sela rapat di Kantor Kemenko Polhukan, Jakarta, Senin (3/7).
Lebih lanjut Wiranto mengatakan, kalau terorisme kita kan selalu berkutat dengan masalah UU. UU-nya belum selesai. Kami akan terus mendesak teman-teman dari DPR segera menuntaskan UU itu,” ujarnya.
Menurut Wiranto, saat ini fenomena lone wolf tengah menjadi perhatian pemerintah, untuk mengantisipasi hal tersebut, kata Wiranto, RUU Antiterorisme harus segera diselesaikan. Selain itu, pemerintah juga akan melibatkan masyarakat dalam jaringan early warning system sebagai upaya deteksi dini, tandasnya.
Menurutnya, dengan melibatkan masyarakat dengan cara memberdayakan mereka untuk masuk ke dalam jaringan early warning system. Pendeteksian dini terhadap orang-orang yang dicurigai akan melakukan aksi terorisme itu sangat penting untuk pencegahan, ujar dia.
Wiranto mengatakan, pencegahan menyebarnya paham radikalisme di masyarakat terus dilakukan pemerintah melalui Unit Kerja Presiden Pembinaan Ideologi Pancasila (UKP-PIP) dan program bela negara di bawah Dewan Ketahanan Nasional (Wantannas). (TGM)