News
WNA Inggris Terancam Hukuman Mati karena Bawa Minyak Ganja 31 Kg ke Bali

MATA INDONESIA, BALI – Seorang WNA asal Inggris bernama Pip Holmes berusia 45 tahun terancam vonis hukuman mati setelah didapati menyelundupkan narkoba jenis minyak ganja seberat 31 kilogram ke Bali melalui pos.
Mengutip Sky News, Selasa 18 Desember 2018, Holmes telah menetap dua bulan sebelum ditangkap pada 3 Desember lalu. Saat ini ia sudah dipindahkan dari sel polisi ke pusat rehabilitasi.
Pihak keluarga meminta agar otoritas di Indonesia memberikan keringanan hukuman terhadapnya sebelum dia dideportasi ke Inggris. Namun polisi Indonesia mengatakan dia bisa dijatuhi hukuman mati.
Pria tersebut juga sudah mengakui penyesalannya telah melakukan tindakan terlarang di bawah UU Indonesia, apalagi usai mendengar ancaman hukuman mati menantinya.
“Bodoh sekali saya benar-benar bodoh. Saya merasa tidak berdaya dan sendirian. Saya masih tidak percaya berada di sini dalam keadaan sekarang,” kata Holmes.
Ia pun merasa telah melakukan kesalahan dengan menyamakan Asia dengan negara-negara Barat lainnya yang membolehkan benda terlarang itu dikonsumsi.
Holmes mengatakan jika pihaknya saat ini hanya bisa mengupayakan segala hal agar bisa terbebas dari hukuman berat. Selain itu, keluarganya pun meluncurkan penggalangan dana di situs crowdfunding agar bisa menyewa kuasa hukum dalam kasus ini.
Seperti diketahui, Indonesia memiliki undang-undang obat-obatan terlarang yang ketat. Sebanyak puluhan penyelundup harus menghadapi hukuman penjara hingga hukuman mati. Pada 2013 lalu, warga Inggris bernama Lindsay Sandiford divonis bersalah atas penyelundupan obat terlarang dan dijatuhi hukuman mati. (Ryan)