HeadlineNewsViral

YLKI: Kinerja Lion Air Paling Tinggi Dikeluhkan Masyarakat

7 Tahun Terakhir, Lion Air Paling Tinggi Dikeluhkan Masyarakat

MATA INDONESIA, JAKARTA – Kinerja buruk maskapai penerbangan Lion Air kembali disorot masyarakat. Bahkan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut selama tujuh tahun terakhir, Lion Air paling tinggi dikeluhkan masyarakat.

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi menjelaskan, keluhan yang banyak dilaporkan masyarakat beragam. Mulai dari delay, sulitnya refund tiket, kerusakan dan kehilangan bagasi, hingga sisi keselamatan.

Terkait kondisi delay, kata dia, bisa didefinisikan awal dari kecelakaan. “Sebab, apabila seseorang kritis, pasti ada pertanyaan alasan delay. Jadi selama tujuh tahun terakhir paling tinggi dikeluhkan Lion Air,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi di Jakarta, Sabtu 3 November 2018.

Kemudian, dari sisi keselamatan, pelanggan pernah melaporkan adanya kursi penumpang yang tidak memiliki sabuk pengaman. Menurut dia, kondisi itu bisa diartikan bahwa Lion Air tidak memiliki budaya keselamatan yang baik.

“Budaya //safety// Lion Air dari situ (terlihat) tidak baik,” ujar dia.

Terkait kecelakaan pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT610, Tulus menyatakan adalah klimaks dalam konteks pelayanan dan pengaduan konsumen. Hal itu berawal dari pengaduan kecil, adanya persoalan serius manajerian Lion Air, hingga puncaknya kecelakaan.

Kecelakaan itu juga anti klimaks wajah penerbangan nasional. Sebab, sebenarnya dalam dua tahun terakhir, wajah penerbangan Indonesia diapresiasi dunia internasional, termasuk pencabutan larangan terbang dari Uni Eropa, apresiasi dari Federal Aviation Administration (FAA) Amerika.

Karena itu, dia mengatakan kasus kecelakaan Lion Air itu bisa menurunkan kelas reputasi penerbangan Indonesia. Apalagi, jika sanksi dari regulator lembek. “Sanksi Kemenhub (Kementerian Perhubungan) ini lembek. Tidak cukup menggeser direktur teknik Lion Air, audit tarif, saya lihat nyali Kemenhub lembek,” kata dia.

YLKI beranggapan sanksi dan tingkat pelanggaran yang dilakukan tak sesuai. Dia menegaskan pelanggaran yang dilakukan perusahaan penerbangan tersebut adalah fakta yang tidak bisa dibantah. (Puji Christianto)

Tags

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Close