News
YLKI: Total Ada 29 Fintech Bermasalah yang Diadukan

MATA INDONESIA, JAKARTA – Lagi-lagi kasus fintech mencuat kembali. Kali ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyebut ada 29 fintech bermasalah yang diadukan sebagai keluhan konsumen sepanjang 2018 ini.
Data itu diungkapkan Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo, yang menyebut masalah fintech ini terjadi dengan banyak modus, mulai dari promosi, bunga, hingga penagihan.
“Fintech ini bermasalah mulai dari hulu hingga hilir,” kata Rio, di Jakarta, Senin 19 November 2018.
Rio menjelaskan, ada beberapa konsumen yang mengeluh tidak nyaman dengan adanya promosi melalui SMS berisi tautan atau link. Ketika diklik, link tersebut mengarahkan ke Google Play Store untuk mengunduh aplikasi fintech tersebut.
Padahal, menurut Rio, sudah ada aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai promosi melalui SMS, yakni peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 yang berisi pelarangan penawaran produk atau layanan jasa keuangan melalui SMS tanpa persetujuan konsumen.
Promosi melalui SMS tersebut juga bersinggungan dengan UU No 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Alasannya, dengan promosi melalui SMS, Rio menyebut konsumen tidak mendapat informasi secara mendalam mengenai fintech yang ditawarkan tersebut. Hal itu jelas mengkhawatirkan bagi si konsumen.
Selain 29 fintech yang sudah dilaporkan, Rio berkata YLKI sudah menerima 72 pengaduan konsumen sepanjang 2018 ini terkait masalah yang sama. (Ryan)