News
Yusril Uji Materi Pasal 22 UU Pemilu Untuk Permudah Capres/Cawapres

Jakarta (MI) – Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra mengklaim, permohonan uji materi Pasal 22 UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi akan memudahkan bagi siapa pun yang ingin menjadi calon presiden dan wakil presiden, termasuk bakal calon petahana Joko Widodo.
Menurut Yusril, Pasal 22 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum itu mengatur mengenai ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Gugatan Ini lebih memudahkan seseorang, termasuk Jokowi juga. Sebab kalau 20 persen (seperti ketentuan Pasal 22), bukan partai yang tergantung dengan Pak Jokowi, tetapi Pak Jokowi tergantung dengan partai, ujar Yusril di MK, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).
Ketergantungan berlebihan antara capres/cawapres dengan partai itu akan hilang kalau semua partai atau koalisi partai peserta Pemilu dibolehkan mencalonkan kandidat tanpa merujuk persentase minimal tersebut. Semua Partai Politik peserta Pemilu bisa mengajukan calonya atau bisa gabung dengan partai lain. Jadi tidak perlu presidential threshold, karena pemilu berlangsung di hari yang sama.
Yusril juga menegaskan bahwa permohonan uji materinya itu tidak hanya mewakili kepentingan dirinya maupun PBB, melainkan semua politikus dan partai,ungkapnya.
Menurutnya dalam pasal itu, diatur bahwa setiap partai pengusung capres dan cawapres harus memenuhi 20 persen perwakilan di DPR, serta meraih 25 persen suara sah secara nasional. Ketentuan inilah yang akan membuat seorang kandidat terlampau bergantung dengan partai-partai politik. Padahal, capres dan wapres dipilih langsung oleh rakyat, pungkasnya. (GLG/MAN)